Tata Kelola Hutan KPHP Mukomuko Mengarah Kepada Bimbingan BP3S

M. Rizon kepala UPTD KPHP Provinsi Bengkulu Berkator di Mukomuko

Mukomuko, medianasional.id – Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Bengkulu untuk perwakilan di Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut.M.Si, mengatakan pihaknya dari tahun 2018 lalu sampai kepada tahun 2019 ini, masih mengarah kepada Bimbingan Pengamanan Pemberdayaan Perhutanan Sosial(NP3S).

Sebagaimana implementasinya, kata M. Rizon, lebih mengarah kepada pembinanaan kelompok tani, yang mengacu kepada peraturan Kementerian Lingkungan Hidudp dan Kehutanan (LHK)  Nomor 83 tahun 2016, tentang perhutanan sosial. Dimana modulnya ada 5 skema tentang pengelolaan hutan. Diantaranya, pola hutan adat, hutan tanaman, hutan kemasyasakatan, hutan   kemitraan, hutan desa.

“Untuk mengupaya kan hal itu kita buat suatu kemitraan yang saling bergening dengan masyarakat, yang paling banyak adalah pengusulan bembentukan kelompok oleh kelampok tani, dalam bentuk kemitraan. Kami menyampai pola itu untuk diverfikasi oleh kementrian. Boleh atau tidaknya dilakukan pengelolaan yang bermuara kepada kemitraan. Kalau hutan tersebut telah lolos verfikasi tentunya akan keluar SK Kulin-nya, untuk pembuatan naskah kemintaraan,” ungkap M. Rizon, diruang kerjanya (25/6).

Lebih lanjut M. Rizon, untuk sekarang ini kemintraan yang pihaknya usulkan, telah  terverifivikasi ada 3 kelompok tani, yang satu kelompoknya terdiri dari 30 kepala keluarga, diantaranya kelompok tani Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya. Sementara dalam waktu dekat ini, ada 6 kelompok lagi yang akan diverifikasikan.

“Untuk jumlah yang terbesar berada di HPT Air Manjuto sampai ke HPT Air Ipuh. Hal itu mulai terverivikasikan dari pertengahan tahun 2018 lalu, ” tutupnya.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.