Tak Terima Ditetapkan sebagai Tersangka Cabul oleh Polda Lampung, Kakon Tegineneng Tanggamus Lapor ke Mabes Polri

Uncategorized1548 Dilihat

Tanggamus, medianasional.id – Kepala Pekon (Kakon) Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Muslim bin Misran, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ​​Polda Lampung ke Bidang Propam Mabes Polri.

Muslim merasa keberatan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, yang dibuat oleh pelapor Siti Nurul Kholifatul Awaliah pada 4 Oktober 2024.

Berdasarkan penyelidikan, Muslim kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

Namun, Muslim mengaku keberatan dan mengesampingkan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka.

“Saya merasa ada ketidaksesuaian dalam penanganan kasus ini. Saya tidak tahu apa bukti dan saksi yang cukup untuk menjelaskan kepada saya,” ujarnya, Minggu 2 Februari 2025.

Atas ketidakpuasan tersebut, Muslim telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Mabes Polri pada tanggal 18 Desember 2024, dengan harapan mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.

“Saya merasa sangat dirugikan atas status tersangka ini. Saya akan terus melakukan upaya hukum lain karena saya melihat ada kejanggalan dalam kasus ini,” tambahnya.

Ia menyebut, pada Jumat, 31 Januari 2025, ia kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan laporan perkembangannya. Ia mengaku mendapat respon baik dari pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, laporan saya sudah dilimpahkan ke Biro Wassidik untuk ditindaklanjuti. Saya sangat berterima kasih kepada Mabes Polri yang telah menanggapi laporan saya,” tuturnya.

Muslim berharap agar Kapolri dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpanya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.

“Saya percaya keadilan masih ada, dan saya berharap kasus ini diselesaikan secara profesional,” tutupnya.

Diketahui, Muslim, Kepala Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung Nomor : B/233/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam surat itupun disebut bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Polda Lampung tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tal/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tanggal 16 Desember 2024, atas nama Muslim bin Misran (Alm). Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/444/X/2024/LPG/SPKT tanggal 04 Oktober 2024 atas nama pelapor Siti Kholifatul Awaliah.

Penyudiktekan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabul. sebagaimana dimaksud Pasal 6 Huruf c UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual dan Pasal 294 ayat (2) ke (1) KUH Pidana yang terjadi hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 10.00 Wib di dalam ruangan Kepala Pekon di dalam Balai Pekon Tegineneng Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, yang diduga dilakukan oleh Tersangka. (Aden Wijaya)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses