Tak Ada Sanksi Tegas, Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS BPS Merangin Damai Secara Diam-diam

Merangin393 Dilihat

Merangin, medianasional.id – Kantor Badan Pusat Stastistik (BPS) Kabupaten Merangin, kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum PNS menjabat berbagai bendahara yang diduga berselingkuh dengan seorang ibu rumah tangga yang masih berstatus istri orang.

PJ merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang berdinas di kantor BPS kabupaten Merangin menjalin hubungan asmara terlarang dengan IN beberapa waktu yang terpergok berduaan di dalam mobil di depan halaman masjid raya pasar bawah.

Pada Senin (26/05/2025 media ini konfirmasi kembali dengan pihak BPS Provinsi Jambi menanyakan sudah sejauh mana kelanjutan prosesnya inisial PJ, yang telah diduga melakukan amoral terhadap seorang wanita yang telah bersuami.

Bagian Kepegawaian kantor BPS Provinsi Jambi mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai dengan secara kekeluargaan.

“Mereka sudah damai dengan secara kekeluargaan”, ucapnya pegawai bagian kepegawaian BPS Provinsi Jambi via pesan WhatsApp.

Namun UD selaku Suami IN ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang disampaikan dari pihak BPS itu tidak lah benar.

“Kami belum m ada penyelesaian sama PJ”, jelas UD suami IN.

Kepada pihak BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Merangin diharapkan agar memanggil oknum berinisial PJ, karena perilakunya sudah melanggar Kode Etik dan disiplin PNS yang berdasar hukum jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berdefinisi; Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran disiplin adalah, setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses