Surat Teguran Sekda, Kadikjar Malut “Cuek”

Maluku Utara280 Dilihat
Plt Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan

Sofifi, medianasional.id – Surat teguran rahasia yang dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan selaku Pembina Utama Madya dengan nomor : 821/3/1897/ Setda tertanggal pada 22 Oktober 2019 beberapa lalu tidak berarti apa-apa. Pasalnya sampai saat ini nyatanya dilapangan masih saja Plt Kepala sekolah dengan Surat Tugas (ST) dengan nomor : 800/727/Disdikbut-MU/2019 yang di tandatangani oleh Plt Kadis Pendidikan dan kebudayaan Jafar Hamisi, masi saja di pakai untuk kepengurusan tugas sebagai kepala sekolah di SMA 23 Halmahera Selatan yaitu menggantikan kepala sekolah definitif yang SK-nya di tandatangani oleh Gubernur Malut dan kepala sekolah SMA 29 Halmahera Selatan.

Sementar pengangkatan Plt Kepala sekolah Asmar Lajiu di SMA 23 Halsel tertanggal pada 11 September 2019 dan Aswia A Mutalib di SMA 29 Halsel pada tanggal 18 September 2019 tercatat keduanya bermasalah di sekolah sebelumnya saat mengabdi sebagai guru. Namun Masalah pengangkatan tersebut tidak kunjung diatasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan infromasi penelusuran dilapangan SK Gugur Demi Hukum, diduga Asmar Lajiu mengubah Rekening/SPECIMENT Bank Sekolah SMAN 23 Halsel.

Dari perihal ini sudah tentunya melanggar Permendikbut nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang di tegaskan pada pasal 10 dan pasal 19 bahwa yang berhak untuk pengangkatan dan pemberhentian penugasan guru sebagai kepala sekolah, merupakan wewenang PPK dalam hal ini gubernur Maluku Utara berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. “Maka kepala dinas pendidikan dan kebudayaan tidak berwenang untuk mengangkat memberhentikan dan memindahkan kepala sekolah yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur,” tulis Bambang dalam surat teguran tersebut.

Sementara bambang mengelak atas surat tegurannya, padahal saat penelusuran media ini dilapangan pada hari senin (11/11/2019) ditemukan surat tegurannya.

Surat teguran

“Surat teguran apa, nanti kita panggil kepala dinas pendidikan untuk mengklarisifikasi dulu, barulah dikeluarkan surat teguran. karena kita belum melihat faktualnya, kita hanya melihat dari media,” Ucap Bambang saat ditemui media ini.

Atas Problem yang terjadi di lingkup pendidikan ini, telah menuai tanggapan serius dari berbagai Akademisi diantaranya STIKIP KIE RAHA Yusri A Boko yang juga sekaligus Kabid Pengembangan Pendidikan dan SDM pada LSM LISAN INSTITUT bahwa, ini merupakan bukti buruk pemerintahan AGK dilingkup pendidikan karena regulasi tersebut nyatanya melangkahi kebijakan yang ada.

“Gubernur seharus aktif dalam mengatasi masalah, apalagi tentang penyalahgunaan kewenangan oleh dinas pendidikan provinsi yang mana administrasinya terlihat jelas cacat hukum,” tegasnya.

Diketahui, sudah tentunya kebijakan yang diambil oleh Plt Kadis Pendidikan yang seharusnya gugur demi hukum. Namun sampai saat ini pengangkatan kepala sekolah dengan Surat Tugas (ST) yang dikeluarkan oleh Kadis Pendidikan masi saja dipakai dalam keperluan sekolah terutama masalah anggaran

Hingga berita ini di public Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Provinsi Maluku Utara Jafar Hamisi tidak dapat di hubungi.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.