Subang, Medianasional.id – Pemkab Subang menerima Anugrah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2021 di Ambarokmo Jogyakarta, Kamis (6/9/2022).
Pemberian Anugerah Pengisian JPT Tahun 2021 merupakan bentuk apresiasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi baik melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi dalam rangka mutasi, rotasi, yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021.
Ada 82 instansi yang mendapatkan penilaian kualitas pengisian JPT sangat baik dan baik, dengan rincian 14 instansi pemerintah mendapatkan kualitas sangat baik dan 68 instansi pemerintah mendapatkan kualitas baik. Kabupaten Subang sendiri mendapat kualitas baik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2021.
Bupati Subang H Ruhimat didampingi Sekda Asep Nuroni mengatakan yang menjadi penilaian di samping zero rupiah, juga secara tahapan mulai penetapan pansel sampai pelantikan seluruhnya dilaporkan ke KASN. Laporan itu kemudian dievaluasi dan dilakukan pengawasan dari KASN.
“Alhamdulillah hari ini kita mendapat anugrah hasil Penilaian Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2021. Ini menjadi energi kami untuk berbuat lebih bik lagi di masa akan datang,” kata Bupati.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas berharap pemberian penghargaan ini dapat menjadi pendorong terwujudnya birokrasi yang andal, lincah dan cepat melalui kerja-kerja kompak dan kolaboratif.
” Kita ingin reformasi birokrasi ke depan lebih fokus sebagaimana arahan Bapak Presiden. Oleh karena itu, kita sekarang fokus di reformasi birokrasi tematik kita, yaitu 3 reformasi birokrasi yang langsung berdampak,” kata Abdullah Azwar Anas.
Abdullah merinci tiga reformasi birokrasi itu pertama reformasi birokrasi untuk menangani kemiskinan, kedua adalah peningkatan pelayanan investasi dan pembangunan dan ketiga adalah administrasi pemerintahan. “Tiga sektor ini kalau bergerak dan berdampak ini dampaknya akan sangat luas buat kita semua,” ujarnya.






