Stop Pungli di Sekolah Kabupaten Tangerang

Jawa, Jawa Barat353 Dilihat

Tangerang – Organisasi Penimbang Hukum (OPH) berharap kepada kepala daerah Kabupaten Tangerang khususnya yang diwakili oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengontrol sekolah yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) segera melakukan penindakan.

 

Sekjen OPH Zaki Zakaria,S.H sebagai moderator konferensi pers terkait Pungli di SMP N 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang menuturkan, di dalam pendidikan anak harus lepas dari kejahatan pungli agar untuk mendapatkan pendidikan tanpa ada tekanan pungutan liar.

 

Bani Irwan, S.H sebagai tim investigasi dari OPH menjelaskan, seperti halnya hasil dari penelitian dan kajian rekan-rekan OPH telah menemukan salah satu SMP N Kabupaten Tangerang yaitu SMP 2 Cikupa adanya Pungli kepada siswa kelas VII (tujuh) sebesar Rp 350.000,-

 

Di dalam surat nomor: 001/POS.VII/2017 yang perihal Sumbangan per siswa untuk seluruh kelas 7 (tujuh) atas payuguban orangtua siswa SMP Negeri 2 Cikupa Tangerang untuk:
1. Membantu bangunan fisik ruang kurikulum dan ruang koperasi
2. Besaran bantuan Rp 350.000,00 / siswa
3. Dapat terkumpul sampai bulan November 2017
4. Dapat disetorkan melalui Bpk. Sarif Hidayat, S.Pd (Staf Tata Usaha) SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

Lanjut Bani juga mempertanyakan dasar hukum berdirinya Paguyuban padahal ada komite sekolah sebagai perwakilan dari orangtua / wali murid.

 

Dan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang menjelaskan kepada awak media, “kajian hukum menurut saya telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar di dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi ‘Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya’. Kami berharap, kepala daerah untuk merespon cepat untuk segera memberikan sanksi sebagaimana mestinya”. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses