Lampung Utara – Pertegas kesepatakan guna mencari solusi atas persoalan di lingkup SMPN 1 Kotabumi, Komisi IV DPRD Lampung Utara adakan hearing dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Lampung Utara dan pihak sekolah serta orang tua siswa, Rabu (4/10/2017).
Adapun hasil hearing saat itu, semua pihak sepakat bahwasanya tidak ada anak putus sekolah. Mereka juga akan kembali memusyawarahkan dan menunggu kebijakan sekolah terhadap AR siswa berusia 13 tahun tersebut.
“Sekolah tidak bisa mengambil keputusan sendiri, maka itu perlu saran dari DPRD Lampura, yang penting sesuai prosedurnya. Selanjutnya akan kita musyawarahkan kembali bersama kepala Sekolah serta wakil wakilnya, nanti hasilnya akan dilaporkan kembali kepada komisi IV”, jelas Suwandi,S.Pd.,MM, usai hearing bersama Komisi IV, Rabu (4/10/2017).
Dijelaskan Suwandi, bila kejadian ini merupakan pengalaman yang akan dijadikan pelajaran berharga kedepannya. Dan dirinya mengajak kalau keputusan atau hasil yang diambil oleh sekolah adalah hasil yang terbaik.
“Ini merupakan keharmonisan antara DPRD dan lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, karena ada persoalan kita selesaikan bersama-sama”, pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, anggota Komisi IV, Hj.Sandy Juwita, S.Pd.,MM, meyakini jika setelah hearing ini akan didapat keputusan dan kebijakan yang terbaik bagi anak. “Pada hari ini belum mendapatkan solusi yang tepat, tapi kami yakin dari hasil rapat hearing kami tadi, insya allah kepala sekolah akan memberikan kebijakan yang terbaik bagi anak”, singkat Sandi Juwita.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Matsan (38) orang tua AR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suwandi yang didampingi Kabid Dikdas Hasanudin dan Kasi SMP Merlyn Sofia, serta beberapa anggota Komisi IV selaku wakil rakyat Lampung Utara. (Der)