Maraknya Proyek Tanpa Papan Informasi, Diduga Ada Gratifikasi Dinas Terkait

Jawa, Jawa Timur214 Dilihat
Proyek pelebaran ruas jalan, tanpa papan proyek. 
Tulungagung – Untuk menindak lanjuti pemberitaan di redaksimedinas.com beberapa hari yang lalu terkait banyaknya CV atau rekanan yang tidak memasang papan pekerjaan proyek yang sedang berjalan, sehingga masyarakat sendiri tidak bisa memantau/ikut mengawasi jalannya proyek tersebut. Dengan ini masyarakat punya asumsi terhadap dinas terkait adanya permainanan di dalam pengadaan proyek tersebut, dikarenakan dinas terkait tidak memberi teguran atau sanksi kepada rekanan yang mengerjakan sampai saat ini, dan dinas terkait juga belum bisa dimintai keterangan sampai sekarang.
Seperti pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan PU dan tata ruang yang ada di Tamanan sampai Boyolangu Tulungagung dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,9 Milyar, kegiatan proyek (DAK) yang sumber dananya diambil dari APBD, yang pengerjaanya dilakukan secara pemilihan langsung oleh dinas terkait.
Untuk awal pekerjaanya dimulai pada bulan Juli dan batas akhir pekerjaan bulan Oktober 2017, itu juga tidak ada papan namanya.
Sementara itu untuk proses pemilihan langsung pun juga tidak ditayangkan di LPSE Tulungagung.
Dengan adanya pemberitaan beberapa kali di redaksimedinas.com terkait mekanisme pengadaan proyek konstruksi tersebut, Dinas PU dan Tata Ruang belum bisa dikonfirmasi maupun via kontak person, bahkan Sekertaris Dinas PU Dwi Hari waktu dihubungi melalui ponsel tapi tidak diangkat dan juga di SMS pun tidak membalas SMS tersebut. Yang seolah – olah seperti menghindar dari wartawan yang akan konfirmasi.
Dengan adanya pemberitaan ini salah satu tokoh dari masyarakat yang peduli pada kegiatan proyek di Tulungagung, berinisial YY memberi statemen, “tidak terpasangnya papan nama suatu pekerjaan di saat proses pekerjaan itu berjalan sudah melanggar UU No 14 Tahun 2014, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, katanya.
YY juga menambahkan, “untuk proses pengadaan proyek dengan pagu Rp 1,9 Milyar itu seharusnya dilakukan secara Lelang Umum, dan ditayangkan di LPSE, kalau pagu sebesar itu dilakukan secara pemilihan langsung, dinas terkait sudah melanggar Perpres No 54 tahun 2010, tentang pengadaan/jasa pemerintah, pasal satu No. 26 terkait Pemilihan Langsung adalah mitode pemilihan pekerjaan kontruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta. Dengan adanya mekanisme yang seperti ini, diduga dinas terkait melakukan gratifikasi di dalam pengadaan proyek tersebut,” tambahnya. (sni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.