Kampar, medianasional.id – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Arizon menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang. Maka Pemerintah Daerah secara resmi telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar. Senin, (23/3/20).
Selanjutnya ditambahkan Arizon, bahwa Status Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret, sampai dengan tanggal 15 April 2020.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid – 19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020, untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematuhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintah,” ungkap Kadis Kominfo Kabupaten Kampar.
Lebih Lanjut disampikan Arizon, dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah. Sebab hal ini tentunya membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama,” ujarnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).