Sosialisasi UU Perkawinan No 1 Th 1974 Dalam Program Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap II Ta. 2018

Batang91 Dilihat

Batang, medianasional.id Sosialisasi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Program Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap II Ta. 2018 Kodim 0736/Batang

Babinsa bersama petugas dari KUA Reban Saryanto S.Ag.melaksanakan sosialisasi UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada warga masyarakat di balai desa Semampir, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang disela – sela pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap II Ta. 2018,selasa (24/7/18).

Petugas dari KUA Reban Saryanto S.Ag. menyampaikan prinsip dalam undang-undang no 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Prinsip selanjutnya adalah bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya. Dan batas umur kawin baik pria maupun wanita ialah berumur 21 tahun. Bagi yang belum berumur 21 tahun harus ada izin dari orang tuanya dan sudah berumur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita”,jelasnya.

Pentingnya pengetahuan bagi warga tentang UU perkawinan agar tidak terjadi lagi pernikahan dini”,ungkap babinsa serka ari wibowo.

Kontributor : pen 0736

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.