
Batang, medianasional.id
Pembatasan kegiatan masyarakat dan pengetatan aktivitas masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali yang di mulai sejak tanggal 03 hingga 20 Juli 2021, Kali ini jajaran Kepolisian Sektor Bawang, Polres Batang, Polda Jawa Tengah mendukung pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan
di Pasar Bawang, Jalan Desa Pengempon – Soka, dan Alun – alun Bawang dengan melibatkan anggota Polsek Bawang dan anggota Koramil Bawang, Senin (4/7/2021).
Kapolsek Bawang Polres Batang Polda Jawa Tengah, AKP Suharsiyamto, SH., MH mengatakan, Kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat Bawang Kabupaten Batang agar tetap menaati protokol kesehatan dengan tetap memakai secara benar dalam segala aktivitas diluar rumah, Menghimbau warga masyarakat yang sedang berada ditempat umum agar tidak berkerumun pada saat melaksanakan segala aktivitas kegiatan guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Bawang.
“Sosialisasi ini dilakukan terus menerus agar warga masyarakat benar – benar memahami penerapan prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus corona disekitar kita,” Ungkap Kapolsek Bawang AKP Suharsiyamto.

Lebih lanjut, AKP Suharsiyamto menjelaskan, untuk sementara tempat wisata ditutup, sarana umum yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan masyarakat untuk sementara ditutup. Mencegah kendaraan dari luar kota maupun luar daerah yang tidak mempunyai izin keluar kota/surat bebas Covid 19. Pembagian pamflet/selebaran tentang Pelaksanaan PPKM Darurat dan pemasangan banner, Pembagian masker, Penyemprotan disinfektan dan Vaksinasi massal.
#PujiLeksono






