SMSI Karesidenan Banyumas Dukung Penuh Langkah PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Tegaskan Pentingnya Saling Menghormati Antarprofesi

Banyumas1380 Dilihat

BANYUMAS, medianasional.id – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karesidenan Banyumas Amsir Sapernong, SH menyatakan sikap mendukung penuh langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang telah melaporkan pengacara senior Hotman Paris Hutapea ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul pernyataan kontroversial Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan martabat dan menghina profesi wartawan Indonesia.

Langkah Nyata PWI Pusat
Sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah jurnalistik, PWI Pusat telah mengambil langkah hukum yang tegas. Pada Senin (20/7/2026) malam, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam PWI resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

PWI Pusat menjerat Hotman Paris dengan Pasal 242 KUHP terkait dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Dalam pelaporan tersebut, PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video utuh saat Hotman melontarkan kalimat ofensif “Lu punya otak nggak?” kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Meskipun Hotman Paris sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf, PWI Pusat menegaskan proses hukum harus tetap berjalan demi memberikan efek jera dan menegakkan kebebasan pers yang bermartabat.

Sikap Tegas Penanggung Jawab Medianasional.id
Menanggapi polemik ini, Amsir Sapernong, SH, selaku Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab medianasional.id turut menyuarakan keprihatinannya.

Amsir menekankan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak di ruang publik.

“Wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjalankan fungsi konstitusional demi kepentingan publik. Kami sangat menyayangkan adanya arogansi verbal dari seorang pengacara senior. Saya berharap, ke depan setiap profesi, baik itu advokat, pejabat publik, maupun jurnalis dapat saling menghargai dan menghormati batasan serta tugas masing-masing saat menjalankan profesinya,” ujar Amsir Sapernong.

SMSI Karesidenan Banyumas menilai solidaritas antar-organisasi media dan pers sangat krusial dalam menghadapi segala bentuk intimidasi. Aliansi media siber di Banyumas berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses