SMP Negeri 1 Pati Diduga Jual Seragam Sekolah dan Menabrak Beberapa Aturan

Pati1126 Dilihat

Pati, Medianasional.id – SMP N 1 Pati menjual seragam sekolah saat penerimaan siswa baru, sudah setiap tahun terjadi. Walau dikatakan bahwa hal itu dilarang, namun sudah menjadi rahasia umum bahwa saat daftar ulang, orang tua murid disodorkan daftar seragam yang harus dibeli.

Seragam walau dikatakan tidak wajib beli di sekolah, namun para murid mau tidak mau harus membelinya seharga Rp 2.000.000 per siswa.

Kepala SMP Negeri 1 Pati saat dikonfirmasi medianasional.id sedang tidak ada di tempat, dan ditemui bagian Humas. Zaeni mengatakan penjualan seragam sekolah ditangani oleh koperasi sekolah.

“Jadi yang mengatahui jual pakaian lebih detailnya adalah koperasi sekolah”, katanya. Kamis (15/09).

Salah satu wali murid SMP Negeri 1 Pati, yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui adanya pembelian seragam sekolah sebesar Rp 2.000.000 per siswa.

Larangan penjualan seragam, diatur dengan tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Tidak hanya guru dan karyawan sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Bahkan, koperasi sekolah yang ada di lingkungan sekolah juga dilarang menjual seragam dan buku kepada siswa. Kecuali, jika koperasi tersebut dikelola secara independen dengan tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah.

Bahwa penjualan seragam sekolah, yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, juga dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses