SMP Negeri 1 Tayu Lakukan Pungutan Sumbangan Wali Murid Jutaan Rupiah

Pati1646 Dilihat

Pati, Medianasional.id- Pungutan kepada Wali murid masih saja terjadi di tengah gelontoran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat. Seperti yang dilakukan SMP Negeri 1 Tayu, Pati, Jawa Tengah.

Adanya pungutan ini diketahui ketika salah satu wali murid berkeluh-kesah tentang kewajiban sumbangan pembanguan Sarana dan Prasarana. Besaran sumbangan pun sudah ditentukan dengan nominal minimal Rp1.200.000 per wali murid. Pungutan sumbangan itu juga diketahui dan telah disetujui Komite Sekolah.

Pengakuan salah satu orang tua murid, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan benar ada yang istilahnya sumbangan minimal sebesar Rp 1.200.000,00 per siswa.

“Ini kan pendidikan, apalagi ini Sekolah Negeri, masa pembangunan masih ditarik dari orang tua murid,” terangnya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni yang didampingi Wakil Kepala Sekolah Kaelan membenarkan adanya sumbangan yang ada di sekolahanya. Menurutnya, permintaan sumbangan merupakan iktikad Komite Sekolah untuk pembangunan yang tidak didanai BOS.

“Itu sifatnya sukarela dan ini bukan pungli,” katanya, Selasa (13/9/22).

Kepala Sekolah menegaskan, permintaan sumbangan itu hasil kesepakatan pihak sekolah. Namun komite sekolah yang menggelar rapat dengan wali murid.

“Jika tidak mampu juga tidak masalah, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa”, ujarnya.

Lanjutnya, kepala sekolah menjelaskan sumbangan itu tidak ditentukan jumlah nominal dan mengikat, secara sukarela. Namun faktanya nominal sumbangan sudah ditetapkan dan tertulis dalam surat yang diberikan kepada masing-masing wali murid dan ditandatangi ketua komite.

Dalam melakukan tugas dan fungsi menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Theo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses