SLF Bikin Apotek Gulung Tikar: Pelaku Usaha Desak Bupati Kendal Tepati Janji!

KENDAL- mediansional.id- Gelombang kegelisahan pelaku usaha kecil kembali menyeruak setelah sebuah surat terbuka dari Tjandra Winata, pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kendal sekaligus putra daerah yang terdampak langsung penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kembali ditujukan kepada Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. Surat itu menjadi penanda kekecewaan yang memuncak atas lambannya tindak lanjut kebijakan SLF yang disebut semakin membebani pelaku usaha.

Tjandra mengingatkan bahwa pada audiensi 19 Mei 2025, Bupati Kendal menyatakan komitmen kuat untuk menghadirkan regulasi SLF yang lebih manusiawi, jelas, dan terukur. Janji tersebut telah diberitakan berbagai media lokal dan sempat menumbuhkan optimisme baru bagi pelaku usaha yang menanti kepastian regulasi agar dapat bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Namun hingga penghujung 2025, janji itu dinilai belum berwujud. Para pelaku usaha, terutama apotek dan usaha kecil lainnya, menyebut belum ada kebijakan final yang dapat dijadikan pedoman. Ketidakjelasan itu menyebabkan proses administrasi tersendat, biaya operasional membengkak, dan kekhawatiran meningkat akibat potensi sanksi dari aturan yang belum dipahami secara penuh.

Tjandra menegaskan bahwa pelaku usaha tidak pernah menolak SLF karena pada dasarnya kebijakan ini bertujuan memastikan keselamatan bangunan. Yang ditolak adalah penerapan yang dianggap tidak proporsional, tidak adil, dan menambah beban bagi masyarakat kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Melalui surat terbuka tersebut, ia meminta pemerintah daerah menyusun aturan SLF yang lebih ramah bagi usaha mikro dan kecil, memberikan skema keringanan biaya atau subsidi, serta menghadirkan sosialisasi yang transparan dan terjadwal. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi lapangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang merugikan masyarakat.

Ia kembali mengingatkan bahwa janji Bupati tidak hanya ucapan, tetapi komitmen moral kepada warga. Pelaku usaha, katanya, tidak meminta pemerintah daerah melawan regulasi pusat, tetapi berharap ada keberpihakan bagi putra daerah yang sedang berjuang mempertahankan usahanya di tanah kelahiran sendiri.

Data lapangan, Tjandra menunjukkan setidaknya lima apotek di Kendal sudah tutup gulung tikar akibat tekanan administrasi dan biaya proses SLF yang hingga kini tidak menemukan kejelasan. “Kemungkinan ada yang menyusul tutup. Kami sudah berusaha sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah,” kata Tjandra di Kendal, Kamis (4/12/2025).

Tjandra juga mengingatkan bahwa izin SLF harus diperpanjang setiap lima tahun sehingga beban regulasi akan terus berulang jika tidak segera diperbaiki. Ia berharap Bupati mengambil langkah cepat dan nyata demi terciptanya iklim usaha yang sehat, pasti, dan berkeadilan di Kabupaten Kendal.

Surat terbuka pengusaha apotik untuk bupati Kendal

Faisal Adi Candra, pengusaha apotek di Bugangin Kendal, mengungkap bahwa biaya SLF di Kendal mencapai Rp15 juta ke atas, tergantung luas bangunan dan wajib melalui konsultan SLF pihak ketiga. “Apotek kecil pun tetap dikenai biaya besar, padahal omzet harian terus menurun. Beban SLF menjadi pukulan tambahan bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah daerah seperti Batang, Temanggung, dan Kota Semarang telah menerapkan aturan yang lebih meringankan bagi pelaku usaha kecil dan tidak mewajibkan SLF secara kaku. “Kenapa justru Kendal yang aturan SLF-nya begitu kaku?” tegasnya.

Sebelumnya pada saat audensi dengan IAI di bulan Mei lalu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan regulasi terkait aturan perijinan SLF telah diatur oleh pemerintah pusat, namun Pemkab Kendal akan berupaya mengambil kebijakan khusus seperti rencana pembentukan klaster sehingga tidak dipukul rata terkait perizinan SLF tersebut.

“Karena di kabupaten/kota lain memang sudah ada yang melakukan kebijakan khusus penyesuaian klaster-klaster. Kalau regulasi dari pusat kan dipukul rata semuanya. Kalau di daerah lain perpanjang izin apotik hanya pakai surat keterangan. InsyaAllah kedepannya Kendal akan memberlakukan seperti itu. Kecuali yang besar-besar,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses