SK Pengangkatan Plt Kabid BKPSDM Kabupaten Kampar Diduga Tidak Sesuai Aturan

Kampar, Riau3915 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga tidak sesuai mekanisme aturan kepegawaian dan administrasi pemerintahan.

 

Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi Hendra S.E, melalui pesan WhatsAppnya kepada awak media mengatakan, “kita kaget dengan surat Perintah Pelaksana Tugas nomor : 800.1.1.1.1/BKPSDM-MP/. Kenapa PJ Bupati Kampar menandatangani SK PLT Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kampar inisial GWA. Sementara di SK tersebut tidak ada nomor surat Mutasi Promosi (MP) dan tidak ada juga tanggalnya,” ujarnya. Senin, (14/08/23).

 

“Kemudian terkait penerbitan Surat Perintah Pelaksana Tugas atas nama (GWA, SH), sebagai Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Kabupaten Kampar,

diduga SK tersebut aspal. asli tapi palsu, karena SK yang beredar tersebut tidak memuat nomor surat serta tanggal ditetapkannya.

Selain itu menurut Budi Hendra, SK tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, seperti konsideran atau pertimbangan yang menjadi dasar keputusan, peraturan, dan sebagainya. Sebab SK tersebut diduga tidak sesuai dan tidak mengacu kepada Surat Edaran BKN Nomor : 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Sebagaimana terdapat pada angka 12) menyatakan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai PLH atau PLT dalam jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya,” ungkap Budi Hendra.

 

Sementara itu, “dalam hal penunjukan GWA ini sudah melompat dua tingkat, sebagai informasi, yang bersangkutan baru pindah ke BKPSDM Kabupaten Kampar sebagai pelaksana atau staf,” imbuh Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar.

 

Di tempat terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Ir. Cokroaminoto, MM, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya menyampaikan, “dulu dia Kasubbag sewaktu di KPU. Sekarang dia sudah pindah ke Pemkab Kampar, dengan pengalaman dia beberapa periode menjadi komisioner KPU. Inikan suatu hal yang ingin kita gunakan potensi dia, itulah pertimbangannya,” jelasnya.

 

Selanjutnya dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, “jujur saja ini sudah kami diskusikan internal BKPSDM Kabupaten Kampar dengan Sekretaris dan Kabid yang ada. Kesimpulan kami di dalam seperti itulah kondisinya. Gema itu, orang kita Salo saudara. Tolong dulu biar dia bekerja, kita lihat perkembangannya. Kalau kami sudah diskusi di dalam, sudah kami proses. Berarti kalau melalui struktur diproses sudah sesuai, cuma tidak saya alas. Saya telusuri balik, dan saya pelajari balik. Tolong jangan di ekspos – ekspos dulu. Kami telusuri dulu, seperti apa ketentuannya,” pintanya.

 

“Dia itu analis kepegawaian, kalau dibidang itu tidak ada Seksi, tidak ada Sub Bidang. Analis yang ada, jadi kalau analis itu kalau memungkinkan dari segi ke pangkat bisa saja. Kecuali Sekretaris, itu Kasubbag naik ke atasnya jadi PLT. Kalau dari bidang yang hanya ada dibawah itu fungsional, itu analis namanya. Analis itu bisa ke Kabid, apalagi ini hanya PLT. Sementara dia bekerja,” kilah Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar.

 

Terakhir ketika disinggung oleh awak media mengenai Surat Edaran Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian yang berbunyi, pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas jabatan administrator atau pengawas, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar menjawab, “seperti ini sajalah pak Robinson. Saya telusuri dulu, kita sama kita. Kalau apa nanti kita tinjau kembali. Kita lihat aturannya dulu, kalau strukturnya sudah diproses, berarti sudah sesuai. Ini katakanlah konfirmasi, saya telusuri balik. Tolong diamankan dulu, jangan menyebar kesana kemari,” ujarnya.

 

Ketika ditanya awak media apa hubungan Kepala BKPSDM dengan inisial GWA, “Gema ini anak Harahap di SD Salo. Kalau hubungan saudara, keponakan kandung tidak. Tapi kalau keponakan jauh iya,” tuturnya.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.