DPRD Pesibar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Draft Perubahan KUA – PPAS

Pesisir Barat1441 Dilihat

PESISIR BARAT, medianasional.id – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., melalui Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penyampaian nota pengantar draft perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Senin (14/8/2023).

Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik, S.Pd., serta ikut dihadiri para pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Pesibar.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutan Bupati Agus Istiqlal yang disampaikan Wakil Bupati Zulqoini mengatakan bahwa, Pemkab Pesibar berterima kasih dan mengapresiasi DPRD Pesibar atas sinergitas DPRD Pesibar dengan Pemkab Pesibar hingga terlaksananya rangkaian proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang diawali dengan terlaksananya nota pengantar Perubahan KUA-PPAS.

“Pemkab Pesibar berharap terselesaikannya rangkaian agenda hingga nantinya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat selesai sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi,” harap Wakil Bupati.

Menurut Wakil Bupati, dengan memperhatikan pada hasil capaian dan evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD tahun ini, dan dengan memperhatikan pertimbangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dan tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebelumnya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa Pemkab bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi: Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga, anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan,” papar Wakil Bupati.

Karenanya, berdasarkan pada ketentuan tersebut, Pemkab Pesibar akan melaksanakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah. Demi percepatan pencapaian target- target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah pusat dan Pemprov Lampung

Masih dalam penjelasan wakil bupati, berdasarkan pada dasar kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, untuk target dan sasaran makro daerah pada Tahun 2023 tidak mengalami perubahan yang diasumsikan antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 3,4-3,9 persen, tingkat kemiskinan ditargetkan sebesar 13,65 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar 65,20, perkembangan indeks gini sebesar 0,30-0,29, tingkat pengangguran terbuka berada pada 2,80-3,20 persen, dan pendapatan perkapita masyarakat pada angka Rp30,28 – Rp32,60 juta.

“Sasaran tersebut tentunya masih dapat dikoreksi bersama dengan memperhatikan kondisi terkini perekonomian global, nasional dan regional,” ujarnya.

Wakil bupati juga memaparkan ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah pada perubahan KUA dan PPAS APBD Pesibar Tahun Anggaran 2023.

“Pertama, proyeksi perubahan pendapatan daerah pada perubahan kebijakan umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan akan mengalami peningkatan sebesar Rp35.164.748.086,56 dari yang sebelumnya pada angka Rp839.107.656,766, menjadi Rp874.272.404.852,56. Peningkatan tersebut disebabkan pada proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp35.164.748.086,56 atau menjadi sebesar Rp147.258.192.607,56 dari sebelumnya sebesar Rp112.093.444.521, untuk pendapatan transfer tetap sebesar Rp727.014.212.245,” paparnya.

Kedua, lanjutnya, proyeksi perubahan belanja daerah pada Perubahan KUA-PPAS diproyeksikan sebesar Rp879.272.017.575, atau menurun sebesar Rp11.521.911.191 dibanding dengan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp890.793.928.766. Proyeksi penurunan belanja daerah berasal dari belanja operasi yang menurun sebesar Rp15.273.320.691 dari sebelumnya Rp566.928.827.379 menjadi sebesar Rp551.655.506.688. Sementara itu untuk belanja modal mengalami penurunan sebesar Rp5.300.000.000 dari yang sebelumnya Rp176.880.145.187 menjadi sebesar Rp171.580.145.187.

“Berikutnya untuk belanja tidak terduga secara umum tetap diproyeksikan sebesar Rp6.615.000.000, untuk belanja transfer secara umum diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp9.051.409.500, dari sebelumnya sebesar Rp140.369.956.200, menjadi sebesar Rp149.421.365.700,” tambahnya.

Ringkasan perubahan yang ketiga yakni proyeksi perubahan pembiayaan daerah, proyeksi penerimaan pembiayaan berasal dari perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 hasil audit BPK sebesar Rp7.499.612.722,44, dari sebelumnya pada APBD Rahun Anggaran 2023 sebesar Rp60.686.272.000, atau turun sebesar Rp53.186.659.278. Sementara itu untuk proyeksi pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp6.500.000.000, dari sebelumnya sebesar Rp9.000.000.000, berkurang menjadi sebesar Rp2.500.000.000.

“Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut, didapatkan pembiayaan netto sebesar Rp4.999.612.722,44,” terang wakil bupati.

Ia mengatakan, berdasarkan pada uraian rencana perubahan pendapatan daerah dan perubahan belanja daerah pada Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang memproyeksikan target pendapatan daerah sebesar Rp874.272.404.852,56 dan target belanja daerah sebesar Rp879.272.017.575, menyebabkan perhitungan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar sebesar Rp4.999.612.722,44.

“Namun demikian defisit tersebut akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto daerah dengan angka yang sama. Angka dan data tersebut tentunya masih bersifat proyeksi berdasarkan pada asumsi kerangka ekonomi daerah yang disebutkan sebelumnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.