Sidik Jari di TKP Bongkar Aksi Dua Pembobol Toko Kelontong di Bantul, Ternyata Tetangga Korban

DI.Yogyakarta1407 Dilihat

Bantul, medianasional.id- Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko kelontong di Dusun Jlamprang Lor, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan. Dua pelaku berinisial LS (27) dan PA (24) ditangkap setelah penyidik mengidentifikasi keduanya melalui rekaman CCTV dan sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada Jumat (10/7/2026). Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Bantul kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta mengidentifikasi sidik jari yang menjadi petunjuk utama.

“Selain rekaman CCTV, penyidik juga menemukan sidik jari di lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi itulah identitas pelaku mulai terungkap. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri,” ujar Rita.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap kedua pelaku pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Piyungan dan Imogiri. Keduanya sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan, namun berhasil ditangkap tanpa kendala berarti.

Peristiwa pencurian diketahui saat korban, Fahrudin, membuka toko pada Jumat pagi. Korban mendapati pintu belakang toko telah dibobol dan sejumlah barang dagangan hilang, di antaranya berbagai merek rokok, minyak goreng, sabun, mi instan, bensin, serta uang tunai sekitar Rp2 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp12,5 juta.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa linggis yang diduga digunakan untuk membobol toko, pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sebagian barang hasil curian.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” kata Rita.

Polres Bantul mengimbau masyarakat meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV dan memastikan akses keluar masuk bangunan terkunci dengan baik. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Bantul. (Wid).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses