Lombok Utara, medianasional NTB — Sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris keluarga Ambok Tang melawan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara dan Pemda Kabupaten Lombok Barat terus bergulir di pengadilan. Sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026) beragendakan pembuktian serta penyampaian keterangan saksi dari pihak Pemda Lombok Utara.
Objek tanah yang disengketakan tersebut saat ini digunakan untuk fasilitas umum dan kantor pemerintahan, mulai dari Kantor Desa Medana, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), musala, Pondok Bersalin Desa (Polindes), hingga lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Kuasa hukum ahli waris, Advokat Eva, mengkritik bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pemda Lombok Utara. Ia menilai Pemda gagal membuktikan dasar atau peristiwa hukum mengenai bagaimana tanah tersebut pertama kali diperoleh oleh Pemda Lombok Barat hingga akhirnya diklaim sebagai aset daerah sejak tahun 1960.
Selain itu, pihak ahli waris mempertanyakan status sisa lahan seluas 25 are yang saat ini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan dokumen milik ahli waris, lahan tersebut masuk dalam bagian tanah pipil milik Ambok Tang.
“Ahli waris memegang dua bukti kepemilikan tanah pipil yang terbit tahun 1989. Saksi-saksi dari pihak keluarga juga menguatkan bahwa lahan tersebut memang dikelola oleh keturunan Ambok Tang sebelum berdiri bangunan kantor desa dan fasilitas lainnya,” kata Eva.
Di sisi lain, bukti surat yang diajukan Pemda Lombok Barat juga dinilai tidak menyentuh pokok sengketa asal-usul tanah. Hingga pemeriksaan saksi berakhir, pihak ahli waris menilai mata rantai sejarah penguasaan lahan oleh pemerintah daerah belum terbukti secara hukum di persidangan.






