Sidang Kasus Money Politik Pilkada Riau, Terdakwa Beri Keterangan Mengejutkan

Indragiri Hulu127 Dilihat

Indragiri hulu, medianasional.id – Fakta persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat kasus money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu mengejutkan, Dimas memberikan keteranganya di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat Rabu (18/07/2018) malam sekitar pukul 21.00 wib.

“Saya dan bu Hanifa dan pak Misman satu mobil dari Belilas ke Polres Inhu, di dalam mobil saya dibujuk dan dirayu oleh bu Hanifa agar mengakui semua barang itu dari saya, bukan dari Buk Hanifa, di hadapan polisi akhirnya saya mengakui semua barang itu dari saya,” kata terdakwa Dimas di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti, SH MH juga didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan, SH MH dan Omori Rotama Sitorus, SH MH.

Terdakwa Dimas dalam persidangan didampingi 4 orang kuasa hukum dari kantor kuasa hukum Mayandri SH, dan ruangan sidang dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan perkara money politik Pilkada Riau di Inhu.

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang ada dalam BAP penyidik tidak hadir memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan di pengadilan, tiga saksi yang tidak hadir dalam sidang tersebut adalah Hanifa, Misman (mantan kades Sibabat,red) dan saksi Turiah (Istri terdakwa,red) yang pernah mengakui kepada wartawan kalau bahan pakaian disertai selembaran Paslon nomor urut 3 berasal dari Misman.

Hakim ketua Guntoro Eka Sekti, berulang kali mencerca pertanyaan terhadap keterangan saksi sebelumnya di prontir dengan terdakwa Dimas. Dimas mengakui semua keterangan saksi sebelumnya yang sudah didengar di dalam persidangan, namun terdakwa Dimas menyempurnakan keterangan saksi Desi Arisanti.

“Saat saya menyerahkan 25 paket bahan pakaian wanita kepada Desi Arisanti, saya sampaikan ke Desi, ini dari bu Hanifa simpatisan Paslon Gubri nomor urut 3,” kata terdakwa Dimas menjawab pertanyaan hakim.

Hanifa kepada terdakwa juga berpesan, saat menyerahkan 25 bingkisan bahan pakaian wanita kepada terdakwa Dimas. “Jangan kecewakan suara di desa Sibabat,” pesan Hanifa kepada terdakwa Dimas yang dicontohkan terdakwa Dimas di hadapan majelis hakim.

Sedangkan penjelasan saksi Dimas saat menyerahkan 25 paket bahan pakaian wanita kepada Siti Latifah, diakuinya juga kalau saat itu dia memberikan 2 selembaran gambar Paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli dengan tulisan 27 Juni coblos nomor 3.

“Saya tak tahu keterlibatan saksi Misman, saya tahunya kalau Misman ada membagi 75 paket pakaian wanita kepada Siti Latifah setelah adanya perkara ini,” jelas terdakwa di dalam sidang.

Terdakwa Dimas juga terkejut dalam sidang, setelah hakim ketua menjelaskan ancaman pasal 187A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 dengan kurungan penjara 72 bulan dan ancaman minimal kurungan 36 bulan.

Sidang kembali ditunda, ketua majelis hakim Guntoro menjelaskan kalau sidang akan digelar kembali pada Senin (24/07/2018) pagi dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dan pada sorenya dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada hari Selasa (25/7/2018) mendatang sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan perkara money politik oleh majelis hakim.

Kontributor : Aferian Ndraha

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.