Bapak Tiga Anak Warga Talang Padang Ditangkap Polsek Pugung

Lampung47 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id – Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang penyalahguna Narkoba jenis Sabu berinisial RE (35) di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, tadi malam Rabu (18/7) malam.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat bahwa pelaku merupakan penyalahguna Narkoba yang sedang berada di Wilayah Pugung.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 22.45 Wib saat pelaku berhenti di depan rumah warga Pekon Banjar Agung Ilir,” kata Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (19/7) siang.
Lanjutnya, barang bukti berupa 2 plastik Narkoba diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, pipet berisikan sisa sabu, korek api gas warna orang, dompet berisi uang Rp. 209 ribu dan Handphone.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Terpisah, pelaku mengakui bahwa dirinya telah 3 tahun menyalahgunakan Narkoba. “Sekitar 3 tahun menyalahgunakan sabu,” tutur pria berbadan kurus itu.
Kini pria pengangguran tersebut, mengaku telah memiliki 3 anak, harus mempertangungjawabkan perbuatannya, karena atas kepemilikan barang bukti Narkoba, dirinya dapat dijerat pasal 112 dan 127 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.