Sidang Perdana Dugaan Money Politic Menghadirkan Dua Saksi

Indragiri Hulu126 Dilihat

Indragiri hulu, medianasional.id – Sidang perdana dugaan money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Riau) pada 25 Juni 2018 lalu, digelar Selasa (17/7/18) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dari 12 saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Inhu juga tergabung dalam tim Gakkumdu Kabupaten Inhu, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana adalah saksi pelapor Hardi Sarmin dan saksi kedua dari Wartawan liputan Kabupaten Inhu atas nama Zulpen Zuhri dengan tersangka atas nama Dimas Kasiono Warnorejo.

Sidang di pimpin wakil ketua PN kelas IIB Rengat, Guntoro Eka Sekti, SH MH didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan, SH MH dan Omori Rotama Sitorus, SH MH. Sedangkan JPU Yoyok Satrio, SH dan Rulif Yuganitra SH.

Sidang di gelar terbuka untuk umum, sebelum saksi didengarkan keterangannya, saksi di ambil sumpah dihadapan majelis hakim. Secara bergantian hakim mencecer pertanyaan kepada saksi, hakim Guntoro menanyakan bagai mana kronologis saksi Sarmin mengetahui adanya dugaan money politik dan kampanye di luar jadwal?

Saksi Sarmin dihadapan hakim menjelaskan, dirinya mengetahui saat melintas di depan ibu-ibu yang berkumpul, ketika itu dirinya hendak membeli rokok, pada malam harinya dirinya mengetahui kalau sudah terjadi pembagian bahan dasar pakaian wanita disertai selembaran ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3.

Kemudian saksi Sarmin menghubungi wartawan Zulpen agar informasi tersebut diberitakan, namun saksi Sarmin mencari bukti bahan pakaian wanita yang dibagi-bagikan tersebut, dirinya meminjam bukti tersebut dari Juminah dua unit satu diantaranya milik Wakini yang belum sempat diberikan oleh Juminah.

Semantara itu, saksi Zulpen di cecar pertanyaan oleh hakim anggota Petra Jeanny Siahaan, SH MH, bagai mana saudara mengetahui adanya dugaan money politik di Desa Sibabat? Saksi Zulpen menjelaskan, dirinya menjalankan tugas jurnalistik atas informasi dugaan money politik dari saksi pelapor Hardi Sarmin untuk diberitakan.

Saksi Zulpen diminta pendapatnya bukan sebagai wartawan, namun saksi Zulpen menjelaskan kalau dirinya sudah menguji  kebenaran atas informasi awal dugaan money politik untuk bahan berita dari saksi Hardi Sarmin.

Dimana dalam keterangannya kalau selain saksi Hardi Sarmin yang menjelaskan, dugaan money politik pembagian bahan dasar pakaian dan disertai selembaran, dirinya mendapatkan penjelasan dari beberapa orang namun dua diantaranya dijadikan narasumber dalam berita.

Dalam fakta persidangan, mantan Kades Sibabat atas nama Misman berulangkali disebut saksi, kalau Misman adalah kordinator atas pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran ajakan untuk memilih pasangan Cagubri nomor urut 3.

Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU tersebut, hakim mendalami pertanyaan soal adanya keterlibatan mantan Kades Sibabat atas nama Misman dari keterangan saksi namun demikian saksi yang juga wartawan atas nama Zulpen mengaku tidak kenal dengan Misman, dirinya mengetahui Misman sebagai kordinator pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran Cagubri dari narasumbernya Turiah istri dari tersangka.

Persidangan juga dihadiri ketua Banwaslu Riau Rosidi Ruslan, usai persidangan dirinya menyampaikan ucapan terimasih kepada masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di Inhu. “Terimasih juga kepada tim Gakkumdu Inhu yang sudah maksimal dalam penanganan perkara dugaan money politik Pilkada Riau di Inhu,” ucapnya.

Semantara itu, kuasa hukum terdakwa dari Kantor hukum, Mayandri Sudarman SH atas nama Iriansyah SH dimintai tanggapannya usai sidang menjelaskan kalau, dirinya akan maksimal mendampingi terdakwa dalam melakukan pembelaan atas perkara yang dialami terdakwa dugaan money politik.

Reporter : Aferian

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.