Sidak Satgas Pangan di Kendal, Harga Cabai Tembus Rp82 Ribu dan Praktik “Kawin” Minyakita Terungkap

Petugas menemukan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan serta dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng bersubsidi saat inspeksi mendadak di pasar dan distributor wilayah Kendal

KENDAL– medianasional.id- Satuan Tugas (Satgas) Pangan menemukan lonjakan harga cabai merah hingga Rp82.000 per kilogram serta dugaan praktik penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita secara “dikawinkan” saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi bahan pokok di Kabupaten Kendal, Sabtu (14/2/2026).

Sidak dilakukan untuk memantau stabilitas harga dan ketersediaan pangan dengan menyasar Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya Kendal, serta produsen penggilingan padi di wilayah Ketapang. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan lintas instansi terkait.

Kegiatan dipimpin Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI bersama Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, Bulog Cabang Semarang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kendal, serta DPMPTSP Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan pengecekan dilakukan guna memastikan stok bahan pokok tetap tersedia sekaligus mencegah potensi pelanggaran distribusi dan mutu pangan di wilayah Kendal.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar AKP Bondan.

Dari hasil pemantauan, harga komoditas sayur mayur relatif stabil dengan stok yang masih mencukupi. Harga daging juga terpantau berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, harga beras medium mengalami kenaikan tipis akibat meningkatnya harga gabah di tingkat petani, yang dipicu sejumlah lahan persawahan terdampak banjir. Meski demikian, harga beras di tingkat konsumen masih berada di bawah HET.

Temuan menonjol lainnya yakni harga cabai merah yang melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP). Di tingkat pedagang, cabai merah dijual Rp82.000 per kilogram kepada konsumen, sementara harga dari distributor tercatat Rp79.000 per kilogram.

Selain itu, petugas menemukan dugaan praktik penjualan minyak goreng merek Minyakita yang mewajibkan konsumen membeli produk lain, yakni minyak goreng merek Kusuma, atau dikenal dengan istilah “dikawinkan”. Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal menyebut praktik tersebut merupakan pelanggaran dan akan dikoordinasikan untuk penanganan lebih lanjut.

Satgas Pangan memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas harga serta melindungi konsumen di Kabupaten Kendal.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses