Sertifikat Geratis, Manfaatnya Terasa

Jawa179 Dilihat

Purbalingga,Medianasional.id – Mahal dan rumit, mungkin itulah yang menjadi keluhan masyarakat pada umumnya, ketika mengurus sertifikat tanah, sehingga masyarakat akan berfikir berulang kali untuk mensertifikatkan tanah miliknya.

Padahal,  dengan adanya sertifikat tanah tersebut, banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas,  mulai dari legalitas kepemilikan tanah hingga membantu peningkatan ekonomi.

Hal ini yang menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo untuk mengatasinya.

Bahkan Presiden Joko Widodo sempat memberikan peringatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil untuk mengejar target pemberian sertifikat lahan bagi masyarakat,  jika gagal mencapai target, maka Sofyan Djalil akan dicopot dari kabinet. ( Kompas.com, 10/1/2018 ).

Sekarang masyakat mulai merasakan manfaatnya, begitu juga dengan Masyarakat Kabupaten Purbalingga, berikut kesaksian beberapa warga Purbalingga.

Rabiah (45) warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Sabtu (7/4) mengatakan, sertifikat itu ia peroleh pada 2017 lalu bersama 49 warga lain di desanya. Proses mendapatkannya pun dinilai tidak rumit.

Awalnya ada sosialisasi dari desa, kemudian desa membentuk panitia yang berasal dari masyarakat. Panitia lalu mengumpulkan berkas berupa fotokopi E-KTP, KK dan SPPT terakhir yang mengacu pada Leter C. Kemudian dia diajak melakukan pengukuran dan pematokan batas tanah oleh panitia, perangkat desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah selesai pengukuran, baru berkas diserahkan ke BPN. Nunggu tidak terlalu lama, akhirnya sertifikat tanah atas nama saya keluar. Ke BPN tidak membayar,” katanya.

Setelah mendapat sertifikat, ia merasa lega karena legalitas atas hak milik tanahnya sudah sah. Selama ini dia hanya memegang SPPT yang dijadikan acuan untuk memudahkan membayar pajak. Selain itu terkait dengan  hak waris juga lebih jelas. “Yang pasti, sertifikat bisa menjadi agunan untuk pengajuan kredit modal usaha,” kata perempuan yang memiliki usaha pengadaan daun sirih untuk industri jamu herbal itu.

Warga lain, Karyono (56) dari Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja mengungkapan rasa syukurnya karena sertifikat tanah kini ada digenggamannya tanpa harus bersusah payah. Dirinya mengaku akan menggunakannya untuk memperoleh dana tambahan bagi usahanya.

“Sekarang gampang, ora digawe angel, tidak seperti bayangan saya yang akan makan waktu lama dan duitnya banyak,” ujarnya.

Senada, Kadiyono (35) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja mengatakan, adanya program sertifikat tanah masal dari BPN, manfaat yang ia dapatkan yaitu legalitas hak kepemilikan tanah dan bisa digunakan untuk menambah modal usaha sebagai agunan kredit.

“Mekanisme mudah, cukup melampirkan foto kopi KK, KTP,  SPPT. Tidak ada biaya ke BPN. Sertifikat yang saya terima untuk menambah modal usaha pertanian. Alhamdulillah sekarang sudah berjalan dengan baik, tinggal panen,” kata petani cabai ini.

Sebelumnya, bulan lalu, Kepala BPN Kabupaten Purbalingga, Ahmad Yani menyampaikan program sertifikat masal atau Prona merupakan program pemerintah pusat untuk mendata dan menerbitkan sertifikat tanah milik warga tanpa dipungut biaya.

“Memang kebijakan dari pusat agar sertifikat tanah melalui Prona untuk diberikan secara bertahap,  sehingga proses administrasinya lebih akuntabel dan dapat meminimalisir kesalahan data,” kata dia. ( Al-2 )

 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.