Seorang Sopir Truk Diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota

Pasuruan384 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Satreskoba Polres Pasuruan kota berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di jalan Apel Raya Perumnas Bugul permai Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Senin 11 Mei 2020 petugas mendapat informasi dari warga bahwa di perumnas bugul kidul permai tepatnya di jalan Raya Apel Kota Pasuruan seringkali dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Untuk memastikan informasi tersebut petugas menuju lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama petugas berhasil menangkap Mat Hafit alias Mat Petek laki-laki 48 tahun yang berprofesi sebagai sopir truk.

Sementara dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 1,17 gram satu dompet warna ungu yang berisi satu buah rangkaian bong,satu buah rangkaian alat hisap, satu timbangan, satu buah korek api, enam puluh lima plastik klip kosong, satu buah kompor,satu unit handphone warna putih merk Samsung beserta nomor simcardnya.

“Tersangka Mat Hafit alias Mat petek ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira jam 20.00 WIB di dalam rumahnya Jl. Apel Raya Perumnas Bugul Permai Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dengan barang bukti 1,17 gram sabu,” terang AKP Endy Purwanto SH selaku Kasubbag Humas polres Pasuruan kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses