Kejari Tetapkan Kepala Inspektorat Lampung Utara ME Sebagai Tersangka Korupsi

Lampung Utara598 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Diduga korupsi ratusan juta, jasa konsultasi kontruksi tahun anggaran 2021-2022 di Inspektorat Lampura, M. Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat kabupaten Lampung Utara akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat.

Diketahui, Pemeriksaan Kepala Inspektorat yang juga anak menantu mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo itu diperiksa Jumat (03/05) mulai dari pagi hari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 16.30 Wib. Usai dilakukan pemeriksaan, M Erwinsyah langsung keluar dari Kejari mengenakan rompi orange dan langsung naik mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H mengatakan dalam perkara tindak pidana korupsi jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022, bahwa pada hari ini agenda pemeriksaan saksi atas inisial ME. Dalam hal ini ME menjabat sebagai Kepala Inspektorat Lampung Utara, bahwa dalam kegiatan jasa konsultasi kontruksi ini ME itu menjabat sebagai KPA sekaligus PPK.

“Dari hasil penyidikan, tadi tim sudah melakukan ekspose dan dinaikan ke tahap peningkatan status terhadap saksi ME ini bahwa kami menetapkan ME ini sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata dia, didampingi Kasi Inteljen Kejari Lampura Guntoro dan Kasat Reskrim Polres Lampura IPTU Stef Boyoh, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (03/05/2024)

Farid Rumdana juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penahan terhadap tersangka ME selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II Kotabumi. Dari, hasil pemeriksaan dari tim penyidik bahwa dalam hal kejadian itu pihaknya juga sudah menetapkan dua orang tersangka.

“Kemarin, kita sudah menetapkan dan menahan Kepala LPSTS UBL berisial RHP dan hari ini sudah menetapkan ME sebagai tersangka. Mohon kepada semua pihak, proses penyidikan perkara ini dilaksanakan secara profesional dan tentunya, mari kita sama-sama dukung penegakan hukum di Kabupaten Lampung Utara,” terang dia.

Menurutnya, untuk kerugian negaranya sendiri, berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp. 202.709.549,60.

Saat ditanya, akankah ada saksi lainnya yang akan diperiksa, dan Kejari Lampura mengungkapkan dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka itu maka pihaknya juga nantinya dari tim penyidik akan mengambil tindakan pemeriksaan kepada tersangka.

“Kita berbicara bahwa dugaan berdasarkan hasil penyidikan sudah memenuhi bukti permulaannya yang cukup dengan adanya kerugian negara dan adanya keterangan ahli dan seluruh saksi-saksi telah cukup maka kami menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelas dia.

Orang nomor satu di Adhyaksa Kejari Lampura itu juga menambahkan, disini dugaan pada para pelaku itu sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Ada beberapa hal pada proses penyidikan kita, bahwa pelaksanaan dari pada kegiatan itu berdasarkan hasil penyidikan secara garis besar, adanya kegiatan item pada pelaksanaannya ada yang tidak dilaksanakan, tapi oleh tersangka ME tetap dibayarkan sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses