Soal PT FMI, DPD GPM Desak Polda Malut Periksa Sekda Haltim

Maluku Utara339 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara agar segera menelusuri salah satu perusahan tambang nikel di desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara yang diduga kuat ilegal.

Penambang ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Forward Metrik Indonesia (FMI) ini, memiliki luas wilayah operasi mencapai 30 Hektare Lebih di Desa Subaim.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD GPM Malut yang juga sebagai Ketua DPP Bidang SDM dan Lingkungan Hidup, Sartono Halek Kepada media ini, Kamis (24/11/2022).

Disampaikan Tono, aktifitas pertambangan tersebut berawal dari informasi masyarakat, dan ini telah menjadi konsumsi publik atas aktifitas PT FMI di desa Subaim, yang diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Sampak Lingkungan (Amdal) oleh perusahan tersebut.

“Setelah mendapat informasi, kami kemudian menelusuri dan ternyata PT FMI di duga kuat tidak memiliki IUP dan Amdal,” ucap Bung Tono Sapaan akrabnya.

Ia bahkan membeberkan bahwa perusahan tersebut diduga di Back Up oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur. Hal ini karena pada saat revisi RT/RW dalam penyesuaian Tara ruang daerah ke PT Haltim Mining Site Maba, Sekda Halmahera timur sebagai ketua Tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) Kabupaten Halmahera Timur.

Lanjut dia, sementara dalam aspek hukum untuk illegal mining yang di lakukan tanpa izin pertambangan, tanpa hak atas tanah, dan izin eksplorasi atau izin transportasi mineral, tentunya akan menimbulkan dampak, baik kerusakan lingkungan, konflik sosial serta dampak dari K3.

” Dan untuk ilegal mining ini juga dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 158 hingga 164 dalam UU minerba dan atau pasal 158 (perubahan UU Minerba) bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00 dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh pemerintah pusat,” Kata Bung Tono.

Atas masalah ini, Dikatakan Tono (Red-mengakhiri) Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara agar segera menelusuri aktifitas perusahan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap sekda Halmahera Timur yang diduga terlibat proses penambangan di Desa Subaim Halmahera Timur.

“Apabila masalah ini tidak diusut oleh Polda Malut, Maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi besar besaran,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.