Seorang Mekanik Motor Perkosa Remaja Warga Kalijeruk

Wonosobo89 Dilihat

Wonosobo, MEDIANASIONAL.ID – Memiliki anak perempuan yang sedang menginjak usia remaja menjadikan orang tua lebih waspada dan hati-hati dalam mengawasi pergaulannya, salah sedikit bisa berakibat fatal hasilnya.

ADVERTISEMENT

Seperti yang dialami oleh remaja warga Kalijeruk, Siwuran, Garung yang di duga mendapat perlakuan tidak senonoh oleh rekan korban.

Pelaku yang merupakan seorang mekanik sepeda motor ini dilaporkan oleh kakak kandung korban yang curiga dengan tingkah laku adiknya dari cara berjalan yang tidak biasa seperti menahan rasa sakit.

Dan benar kecurigaannya, setelah diinterogasi kakaknya pada jum’at, 29 November 2019 pelapor selaku kakak kandung korban merasa curiga melihat cara berjalan korban yang berjalan dengan cara NGEGENG (berjalan dengan kedua telapak kaki terbuka selebar bahu).

Kemudian pelapor ( Susanti ) kakak kandung korban bertanya tentang keadaan korban dan mendapat keterangan kalau telah dilakukan persetubuhan oleh pelaku dengan cara dipaksa, awalnya korban diajak untuk jalan jalan ke RITA Pasaraya Wonosobo dengan mengendarai sepeda motor, tetapi sesampainya di kota Wonosobo korban diajak ke perkebunan teh Tanjungsari Kec.Sapuran Kab.Wonosobo.

Dan sesampainya di perkebunan teh tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri tetapi korban menolak.

Selanjutnya pelaku memaksa menurunkan celana dan celana dalam korban hingga sebatas mata kaki dan mendorong tubuh korban hingga jatuh ke tanah.

Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada alat kelamin, kemudian memeriksakan diri ke RSUD Wonosobo dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres wonosobo Fannky Ani Sugiharto menyampaikan dalam gelar poerkara di halaman mapolres, bahwa kasus ini terjadi pada Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 kurang lebih pukul 17.30 Wib.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 TENTANG Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 TENTANG Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 TENTANG Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 TENTANG Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 TENTANG Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 TENTANG Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.