Polres wonosobo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penipuan, Berkedok Pembelian Barang

Wonosobo224 Dilihat

Wonosobo, MEDIANASIONAL.ID – Bagi kalangan berduit, memiliki cek atau uang giral merupakan hal yang biasa, disamping aman juga memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.

ADVERTISEMENT

Selian sebagai alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas. Mata uang giro juga lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek atau bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Namun kita wajib waspada ketika menerima alat pembayaran ini, pasalnya, Polres wonosobo berhasil ungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai 102 juta rupiah, penipuan berkedok pembelian barang ini dilaporkan oleh pengusaha galvalum Susgiyanto alias Yanto, adapun terlapor adalah warga Sejomulyo, Juwana Pati.(30/01)

Dalam tanda terima laporan yang diperoleh, Sukarno dilaporkan atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Laporan itu teregister dengan nomor polisi LP / B / 94 / XII / 2019 / JATENG / RES.WSB, tanggal 10 Desember 2019.

Dalam gelar perkara di halaman Mapolres Wonosobo dijelaskan kronologi penipuan yang menimpa saudara susgiyanto alias Yanto warga Penawangan, Rt.8/Rw.1, Kel. Tawangsari, Kec./Kab. Wonosobo.

Kronologi kejadian dugaan penipuan tersebut berawal dari transaksi pemesanan daun pintu galvalum dengan total transaksi sejumlah 800 ( delapan ratus ) unit dengan total nilai Rp. 102 .000.000,- ( Seratus dua juta rupiah ), dengan perjanjian dibayar satu setengan bulan pembayaran lunas, dengan pembayaran terlapor memberikan Bilyet Giro 3 (tiga) lembar dan 1 (satu) lembar cek kosong yang katanya dapat dicairkan sebagai alat pembayaran, namun sampai dengan jatuh tempo pencairan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan dan terlapor tidak bisa dihubungi.

Atas kejadian tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga terlapor melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana dan pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.102.000.000,- (Seratus dua juta rupiah).

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.