Kalimantan Utara,medianasional.id –Penindakan terhadap pelaku mafia migas menjadi suatu keharusan demi menyelamatkan aset negara dan masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan.
Pemberantasan mafia migas membutuhkan kemauan politik presiden, sistem tata kelola yang transparan dan diawasi masyarakat, serta keterlibatan aktif lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK untuk menindak tegas para pelaku.
Penindakan ini termasuk membersihkan oknum yang terlibat, mengaudit forensik, dan memperkuat pengawasan BUMN serta rantai distribusi migas.
Langkah-langkah Penting dalam Menindak Mafia Migas perlu ketegasan Presiden untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas mafia migas, yang akan diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya, diantaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya harus menindak tegas pelaku mafia migas, termasuk memberantas oknum yang terlibat sejak awal.
Dibutuhkan Tata Kelola yang Transparan, Perubahan pada sistem tata kelola migas menjadi lebih transparan dan akuntabel akan mengurangi celah praktik korupsi.
Peningkatan Pengawasan di
Internal Perusahaan untuk membentuk komite audit yang ketat dan melakukan audit forensik serta operasional di perusahaan seperti Pertamina.
Perlu mendorong BPH Migas dan Lemigas untuk lebih intensif memonitor dan mengevaluasi peredaran migas dan BBM.
Partisipasi Publik, Pengawasan yang melibatkan masyarakat, media, dan organisasi sipil guna mengawasi distribusi migas dan melaporkan penyimpangan.
Selain itu, pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai modus operandi mafia migas agar lebih waspada dan tidak mudah dimanipulasi.
Merekrut pejabat dan karyawan secara ketat melalui sistem merit untuk menghindari konflik kepentingan dan nepotisme.
Diharapkan peran masyarakat untuk melaporkan penyimpangan melalui aplikasi seperti MyPertamina dan Lapor.go.id.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui media dan media sosial.
Mengedukasi masyarakat lain tentang modus operandi mafia migas. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik mafia migas dapat diberantas secara tuntas dan kedaulatan bangsa terjaga, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala




