Ambon, medianasional.id- Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, secara resmi membuka Sosialisasi Penerapan PAS Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan pada Senin (27/5/24) di hotel grand Avira Ambon.
Dalam sambutannya, Ririmasse menekankan pentingnya legalitas usaha bagi nelayan untuk melakukan penangkapan ikan di laut dan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Kota Ambon terhadap kehidupan nelayan.
Ririmasse juga menyoroti pentingnya proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Dia menegaskan bahwa penerapan pajak dan retribusi dalam proses ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui PAD. Acara tersebut dihadiri oleh kelompok nelayan dari seluruh kecamatan di kota Ambon, dengan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Ririmasse menekankan pentingnya legalitas usaha bagi nelayan untuk melakukan penangkapan ikan di laut dan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Kota Ambon terhadap kehidupan nelayan.
Ririmasse juga menyoroti pentingnya proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Dia menegaskan bahwa penerapan pajak dan retribusi dalam proses ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui PAD. Acara tersebut dihadiri oleh kelompok nelayan dari seluruh kecamatan di kota Ambon, dengan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.






