Satuan Unit Reskrim Polsek Lekok Berhasil Meringkus Penjual Pil Koplo

Pasuruan178 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id –  Senin (09 Maret 2020 sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran obat terlarang jenis pil Dextro atau pil kucing.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa di Dusun pendopo Rt 002/Rw 08 Desa Rowogempol kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan tepatnya di salah satu rumah sering dijadikan transaksi dan peredaran obat obatan berbahaya atau jual beli pil Kucing.

Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Senin (09 Maret 2020), sekira pukul 11.00 wib petugas Polsek Lekok langsung bergerak ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Sugiono, namun pada saat dilakukan penggerebekan tersangka keburu kabur dan melarikan diri.

Dalam rumah tersebut petugas hanya menemui seorang perempuan yang tak lain istri tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT yang Khojin. Petugas berhasil menemukan barang bukti ratusan butir pil Dextro. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap istrinya dan mengakui bahwa pil tersebut adalah milik suaminya dan suaminya memang jualan barang tersebut.

AKP Endy Purwanto, SH menyampaikan, “tersangka saudara Sugiono bin Muhammad ditangkap Unit Reskrim Polsek Lekok Pada hari selasa tanggal 14 april 2020 jam 17. 15 wib di pohon bambu (barongan) sebelah barat rumahnya kemudian saudara Sugiono dibawa ke Polsek Lekok untuk dimintai keterangan. Dan mengakui bahwa barang yang disita dari rumahnya tersebut adalah barang miliknya serta mengakui telah menjual pil Tryhexypenidil dan Dextro sudah tiga mingguan,” terang Endy.

Sementara dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaleng warna putih yang berisi 975 butir pil warna kuning yang diduga pil Dextro serta empat bungkus yang berisikan pil pipi warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” @ yang berisi 20 butir dan uang tunai sebesar seratus dua puluh dua ribu rupiah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Penyalahgunaan / peredaran obat berbahaya sebagai mana dimaksud dalam pasal : 197 sub Pasal 196 UU NOMOR 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (in/jok)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.