Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Jawa Timur59 Dilihat
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, medianasional.id – Tiada hari tanpa melakukan ungkap kasus oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/61/lX/2019/Satresnarkoba, Tgl 17 september 2019, selasa sekira pukul 23.00 wib, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah melakukan upaya paksa terhadap saudara M. Imron di pinggir jalan kelurahan Kerampyangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (19/09/2019).

Kemudian dilakukan pengembangan di sebuah rumah jalan MT. Hariyono Gg 24 RT 06 RW 05 Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diduga tempat di sembunyikan barang bukti dan didapati tersangka Modriq Qodafi, bersama tersangka Faizol Anwar berada di tempat tersebut yang juga memiliki keterkaitan dalam tidakan pidana peredaran atau penyalagunaan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

Adapun kronologi kejadian yakni berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di pinggir jalan kelurahan Kerampyangan Kec. Panggungrejo, Kab. Pasuruan dan di sebuah rumah Jl.MT Hariyono Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Selanjutnya Buser Satresnarkoba dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Imam Yuwono SH melaksanakan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu yakni, M Imron Bin H.Syaifudin 22tahun , Faizal Umar al Icung Bin H. Chumaidi Bintang 22 tahun, Mudriq Qodafi Bin H.Chumaidi Bintang 22 tahun, ini merupakan warga kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Tidak berhenti disitu saja melainkan anggota langsung melakukan penggeledahan, dari tersangka yakni M.Imron 1plastik klip sabu 23,94 g , 1Unit HP merk Oppo, Unag tunai Rp.150.000,- dan 1 unit sepeda motor Vario 150 Warna Hitam. Atas nama Faizal Umar didapati 1 buah timbangan elektronik, 1 Unit HP merk Samsung J7 dan 1 bungkus karton tolak angin yang berisi pipet kaca, dan Atas nama Mudriq Qadafi telah di dapati 1 Unit HP merk Oppo F7 dan barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku.

Tersangka ditangkap petugas setelah mendapat info dari Masyarakat bahwa di daerah Panggungrejo Paskot banyak peredaran Narkotika, kemudian dilidik dan didapati tersangka menjual sabu kepada petugas sebanyak 6 gram, kemudian dikembangkan dan mendapati 2 orang lagi yang berperan sebagai kurir dan ditemukan lagi barang bukti 19 gram dirumahnya.

Kasatresnarkoba AKP Imam Yuwono, SH mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti berupa Satresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kini atas ulah yang diperbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan 112 ayat (2) jo 132 (1) dan 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.