Satreskrim Polres Malang Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan di Sumberpucung

Jawa Timur92 Dilihat
Satreskrim Polres Malang menggelar press conference kasus pembunuhan di Kecamatan Sumberpucung.

Malang, medianasional.id – Satreskrim Polres Malang mulai menemukan titik terang terkait kasus penemuan mayat pemilik warung berinisial MT (55) warga Jalan Abiyoso, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Diketahui jika MT adalah salah seorang pemilik warung yang berlokasi di sekitar Pembangkit Jawa Bali (PJB), lokasi mayat MT ditemukan.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Malang juga mengamankan AH (35) warga Desa Sumberpucung Kec. Sumberpucung Kab. Malang yang diduga telah melakukan pembunuhan tersebut dan yang tak lain adalah anak kandung dari korban.

Pengungkapan pelaku pembunuhan seorang anak terhadap ibu ini terkuak dalalm rilis yang digelar oleh Polres Malang. “Pelaku merupakan putra kandung dari korban yang kesehariannya berjualan di warung,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu (13/02/2021).

Hendri menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui pembunuhan dilakukan terkait dengan pencarian harta karun. ”Dari hasil penyidikan, motif tersangka membunuh korban ini lantaran mendapat bisikan untuk mengubur korban jika ingin mendapatkan harta karun,” ucap Kapolres Malang.

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2021, sekira pukul 08.00 WIB pada saat saksi bernama Tanto bersama 3 (tiga) orang temannya membersihkan rumput di lahan milik PJB. Ketika membersihkan rumput di dalam bangunan kosong ruangan belakang, Tanto bersama 2 (dua) temannya melihat kaki manusia dengan posisi setengah badannya terpendam, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberpucung.

Selanjutnya petugas Polsek Sumberpucung dan Tim Satreskrim mendatangi TKP. Saat ditemukan kondisi mayat sudah dalam kondisi membusuk dengan posisi badan tertimbun di tanah dengan posisi kepala di bawah dan paha kaki di atas permukaan tanah terdapat belatung.

“Menurut keterangan pelaku, setelah mengambil cangkul/gancu di warung buah, kemudian Korban menyuruh tersangka menunggu di warung miliknya sedangkan korban dengan membawa cangkul/gancu dan sabit serta memakai sarung tangan sesuai petunjuk atau syarat dari Paranormal, korban turun ke bangunan kosong/TKP dengan maksud untuk menggali tanah tempat harta karun berada, dan 15 menit kemudian tersangka juga ikut turun ke TKP menyusul korban,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.H.

“Sesampai di TKP tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri di samping tempat lubang galian tanah, pada saat itu tersangka merasa mendapatkan bisikan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam galian tanah yang sudah di gali korban sebelumnya, dengan cara mendorong tubuh korban dengan posisi terlentang, kepala dimasukkan terlebih dahulu ke dalam lubang galian tersebut namun hanya sampai setengah badan yaitu dari kepala sampai ke perut, sedangkan pinggang sampai kaki berada diluar lubang galian,” lanjutnya.

“Tujuan tersangka memasukkan tubuh korban kedalam lubang galian tersebut, sesuai bisikan yang didapat oleh tersangka adalah agar harta karun segera keluar,” beber Kapolres Malang.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah gancu/cangkul, 1 (satu) buah sabit, 1 (satu) pasang sandal jepit putih biru, 1 (satu) buah celana kain warna krem motif bunga bunga, 1 (satu) buah kontak sepeda motor suzuki, 1 (satu) buah sarung tangan kerja warna abu-abu, dan 1 (satu) buah dompet milik korban warna hitam.

“Kasusnya masih dalam tahap pendalaman, kami juga akan berkoordinasi dengan psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Hendri, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.