Satreskrim Polres Malang Adakan Press Release Pemilik Kayu Hutan Tanpa Dokumen

Jawa Timur295 Dilihat
Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Mengangkut, Menguasai, Memiliki Kayu Hutan Tanpa Dilengkapi Dokumen.

Malang, medianasional.id – Bertempat di Lobby Polres Malang, Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan Press Release Kasus Tindak Pidana Mengangkut, Menguasai, Memiliki Kayu Hutan Tanpa Dilengkapi Dokumen, Rabu (17/06/2020).

Hadir dalam acara tersebut,:

1. Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., 2. Kasat Reskrim Akp Tiksnarto Andaru Rahutomo S.H., S.I.K.
3. Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko S.H
4. Kanit 1 Satreskrim Polres Malang IPTU Rony Margas S.H
5. Personil Humas

Tersangka merupakan warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni berupa 16 Batang kayu jati gelondongan, 3 batang kayu jati balok, dan 16 batang kayu wadang rimbo balok.

Kronologis kejadian berawal
pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, dimana AIPTU Nana Kurnia bersama anggota lainnya mendapatkan info dari pihak Perhutani RPH Sumberkembang BKPH Sumbermanjing bahwa ada beberapa kayu jati pada petak 70 (Dsn. Sidorejo Desa. Tambakasri Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang kayu wadang rimba pada petak 69C Dsn. Tamban Ds. Tambakrejo Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang yang hilang.

“Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 13.00 wib petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ada sebuah truk bermuatan kayu yang sedang melintas di Jl. Raya Druju Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang yang kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam bak truk tersebut ditemukan kayu dalam bentuk gelondongan dan balok jenis jati dan wadang yang dalam pengangkatannya kayu jati dan wadang tersebut diletakkan di bagian bawah sedangkan diatasnya ditutup dengan kayu sengon” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H.

“Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani RPH Sumberkembang BKPH Sumbermanjing dan setelah dilakukan pengecekan terhadap tunggak kayu ternyata kayu Sidorejo dari petak Sumbermanjing Wetan Kab. Malang) dan petak 69 Dsn. Tamban Ds. Tambakrejo Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang yang telah hilang” imbuhnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses