Ambon, medianasional.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menggelar sosialisasi pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) di lima kecamatan.
Pejabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas anggota Linmas desa/negeri/kelurahan, agar mereka mengerti tugas pokok dan fungsi di lingkungan masing-masing setelah dikukuhkan pada Desember 2023.
Sosialisasi ini juga mendukung peran Linmas dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Kegiatan sosialisasi ini penting untuk membekali anggota Linmas dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan tugas, terutama dalam memelihara ketentraman saat pemilihan umum dan mengantisipasi gangguan bencana. Kementerian Dalam Negeri terus mendorong peningkatan eksistensi Satlinmas sebagai penyelenggara ketertiban.
“Peran Linmas dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman sangat penting, sehingga sosialisasi ini diharapkan menghasilkan petugas yang siap siaga dalam berbagai situasi,” ungkap Wattimena.






