Satlantas Polres Batang, Launching SIM Drive Thru SIM A dan C Pertama di Indonesia

Batang100 Dilihat

Batang, medianasional.id
Kedatangan Menteri PANRB Tjahyo Kumolo di Kantor Mall Pelayanan Publik Lokasinya berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Batang.

Kedatangan Menteri PANRB Tjahyo Kumolo ke Kabupaten Batang salah satunya melaunching Pelayanan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) berupa SIM Drive Thru. Pelayanan Publik ini yang pertama di Indonesia.

Kasat Lantas Polres Batang Polda Jawa Tengah AKP Doddy Triantoro menuturkan, bahwa SIM Drive Thru ini merupakan inovasi yang digagas oleh jajaran Kepolisian Resor Batang dalam hal ini Satlantas Polres Batang Polda Jawa Tengah, dengan harapan untuk mempermudah pelayanan kepada warga masyarakat dalam pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

“Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Batang yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C, tidak perlu repot – repot lagi untuk turun dari kendaraannya dan masuk ke dalam gedung. Cukup dengan membawa kendaraannya masuk ke area loket SIM Drive Thru di MPP, kurang lebih 7 hingga 9 menit langsung selesai dan bisa kembali untuk melanjutkan perjalanan,” Jelas Kasat Lantas Polres Batang AKP Doddy Triantoro, di sela – sela waktunya saat launching SIM Drive Thru, Kamis (23/1/2020).

Pelayanan Publik, dalam hal ini adalah pelayanan bagaimana untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan, atau Drive Thru pertama kali ada di Indonesia.

“Layanan ini kali pertama di Indonesia dan sebelumnya Polres Jombang hanya melaunching Pelayanan untuk perpanjangan SIM C saja, Kali ini Satlantas Polres Batang Polda Jawa Tengah memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C untuk yang Pertama ada di Indonesia,” Ungkap Kasat Lantas Polres Batang AKP Doddy Triantoro.

Guna memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi), Pemohon langsung menuju loket pendaftaran yang telah disiapkan di kantor MPP dengan tetap mengendarai kendaraannya serta membawa semua persyaratannya.

“Pemohon yang akan datang di Kantor MPP langsung membawa persyaratannya yakni seperti fotocopy E-KTP, fotokopi surat izin mengemudi yang akan diperpanjang. Serta membawa surat keterangan kesehatan,,” Tuturnya.

Kasat Lantas Polres Batang AKP Doddy Triantoro berharap, bahwa dengan adanya Inovasi kreatif dari Satlantas Polres Batang ini mudah – mudahan dapat bermanfaat dan dirasakan bagi warga masyarakat Batang yang akan memperpanjang SIM, Sehingga mereka bisa terlayani dengan baik. Dan bisa sebagai rujukan Polres maupun Polda – Polda di seluruh Indonesia perihal pelayanan Drive Thru SIM A dan C.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.