Batang,medianasional.id
Akhir-akhir ini Komunitas Batang Berbagi (KBB) gencar lakukan pembagian gula pasir kepada warga di wilayah kabupaten Batang.
Bantuan 1 Kg gula pasir diterimakan kepada warga per KTP, namun pada satu sisi lain, ada kejanggalan yang tidak dirasa oleh masyarakat dalam menerima bantuan pembagian gula pasir tersebut.
Guna mendapatkan gula pasir 1 Kilogram pihak petugas KBB meminta warga
untuk berfoto dengan memegang KTP sebagai syarat untuk pengambilan gula yang akan dibagikan.
Guna menelusuri lebih dalam fakta yang terjadi dilapangan awak media, berhasil mewawancarai Asih salah satu warga penerima bantuan gula pasir, dirinya mendapatkan gula satu kilo dengan syarat membawa KTP dan kemudian difoto sambil memegangi KTP nya oleh petugas KKB, dirinya mengakui tak tahu maksud dan tujuan untuk apa difoto sambil memegang KTP itu,”ucap Asih dengan polosnya.
“Saya hanya mengikuti saja karena tidak tahu, katanya ada pembagian gula dan setiap penerima mendapat gula 1 Kilogram dengan syarat membawa KTP.
Sebelum diberi gula, saya diminta oleh petugas KKB untuk selanjutnya diminta foto sambil memegang KTP oleh petugas yang memakai baju seragam KBB, maksud dan tujuan difoto sambil memegang KTP pun saya tidak tahu karena hanya diminta untuk difoto saja sebagai syarat,”ungkap Asih,Senin (14/3/22).
Dalam hal ini, awak media melakukan penelusuran terkait pembagian gula pasir yang dilakukan oleh KBB.
Hasil penelusuran awak media mendapatkan informasi bahwa,pembagian gula pasir tersebut ternyata ada indikasi bisnis terselubung, yang mana pembagian gula kepada masyarakat diduga hanya sebagai kedok untuk mendapatkan foto KTP warga atau data pribadi seseorang melalui NIK KTP.
Dari berbagai sumber yang berhasil digali oleh awak media, kegiatan pembagian gula tersebut digunakan untuk menjalankan bisnis aplikasi, yang mana tercantum dalam surat pernyataan yang diberikan pada salah satu desa oleh oknum tim pembagi gula, yang mana surat tersebut berbunyi program promo aplikasi Gojek.
Untuk mendapatkan KTP dari para warga, oknum pemain bisnis aplikasi ini bekerja sama dengan KBB untuk mendapatkan KTP sebanyak-banyaknya alih-alih dengan cara membagikan gula kepada warga.
Pembagian gula yang dilakukan oleh tim KBB tersebut terkadang bersamaan dengan kegiatan safari Jum’at yang dilaksanakan Wakil Bupati Batang Suyono.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa, barang siapa yang dengan sengaja mengumpulkan atau mengambil data pribadi seseorang untuk digunakan tanpa sepengetahuan pemilik maka dapat dituntut ancaman pidana dan denda sesuai pasal yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Sumar selaku Ketua KBB belum bisa dimintai keterangan terkait kegiatan pembagian gula yang dilakukannya, dengan azaz dugaan pemanfaatan dan penyalahgunaan data pribadi orang lain, adapun Sumar menyampaikan bahwa saat ini masih ada kesibukan, tutur Sumar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media. (Sumber : Fjr / Sio)






