Diduga Ilegal dan Tidak Terdata di Kementrian Perhubungan, PB HMI Pertanyakan Keabsahan Pelabuhan Daulasi Miliki Haji Semi

Maluku Utara517 Dilihat
Foto istimewah kapal LCT saat sandar di pojok Daulasi, kelurahan Tafure, Kota Ternate

Medianasional.id

Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keabsahannya salah satu pelabuhan yang bergerak di bidang Bongkar muat tepatnya di Pojok Daulasi, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, data Direktorat Jendral Perhubungan Laut untuk Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk kepentingan Sendiri (TUKS) di Provinsi Maluku Utara, hanya PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang Energi yang memiliki TUKS dengan penyelenggara pelabuhan berada di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Ternate.

Hal ini disampaikan langsung oleh Fungsionaris PB HMI, Safrudin Taher kepada media ini, Selasa (15/3/2022) bertempat di Dandia Kafe, Jakarta Selatan, Provinsi DKI.

Menurut dia, dari penyampaian Haji semi di salah satu media pada tanggal 7 Februari 2021 di kabardaerah.com dengan judul berita Tepis Dugaan Melanggar UU No.17/2008 Tentang Pelayaran, Ini Penjelasan Haji Semi bahwa pihaknya memiliki perusahan yang bergerak di bidang Bongkar Muat dari dan Ke Kapal itu dimulai sejak bulan Januari 2020, dan mengantongi rekomendasi dari Pemkot setempat, bahkan mengajukan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Istilah ini sebelumnya dikenal dengan sebutan PELSUS (Pelabuhan Khusus). Bahkan pihaknya sudah mengajukan izin ke Dirjen Perhubungan Laut (DIRJEN HUBLA) pada tanggal 10 Januari 2020.

Namun izin pelabuhan tersebut, berdasarkan data Direktorat Jendral Perhubungan Laut hanya satu miliki PT Pertamina Persero khususnya di ternate dan tidak ada nama perusahan atau pelabuhan milik Abdul Salam Tamaela atau sering di sapa Haji Semi di Pojok Daulasi, Kelurahan Tafure.

” Olehnya itu, kami dari  PB HMI mempertanyakan keabsahannya pelabuhan tersebut, dan kami ingin menyampaikan kepada pers bahwa melalui data yang terintegrasi di kementrian perhubungan itu, tidak satupun data pelabuhan Daulasi yang di klaim oleh Haji Semi, maka pers wajib mengawal data keabsahan ijin pelabuhan dan transparansi pajak pelabuhan, sehingga tidak ada penyimpangan,” Ungkap Saf sapaan akrabnya.

Lanjut dia, hal ini belum lagi soal  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur pada Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 22 Angka 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Pasal 109 Huruf a UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dan bahkan soal undang undang penimbunan pajak dan harta LHKPN.

“Atas perihal ini, melalui perintah Panglima TNI dan KAPOLRI juga sudah jelas, tidak boleh ada aparatur yang memback up siapapun yang membuat pelanggaran apalagi melanggar peraturan yang sudah diatur oleh negara, apabila terdapat hal seperti itu maka wajib di tindak tegas,” tutur saf.

“Olehnya itu, dalam waktu dekat kami melayangkan surat audensi haji semi bersama pihak terkait dan insan pers, terkait dengan izin pelabuhan yang di kalim Haji Semi di Pojok Daulasi,” tandasnya.

Tak hanya sampai di situ, Safrudin juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan perihal tersebut ke Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan melalui Ditjen Hubla.

Hingga berita ini di publish, pihak Haji semi belum merespon konfrimasi awak media ini.

Klik untuk mengakses doc-2.pdf

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.