Salah Satu Bank Swasta “Pelihara” Mafia Untuk Rampas Aset Nasabah

Jakarta633 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Sangatlah miris kejadian yang menimpa satu keluarga yang melakukan kerjasama KPR dengan salah satu bank swasta. Pasalnya, terjadi dugaan konspirasi pengalihan aset debitur dengan cara-cara mafia.

ADVERTISEMENT

Karena tanpa diduga, aset warga tersebut sudah beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan, dan adanya surat pengosongan rumah dari pengadilan.

“Berawal pada bulan April tahun 2005 kami melakukan kerjasama KPR dengan bank Niaga Bandung dengan pinjaman sebesar 340 juta, jaminannya adalah sertifikat rumah di Taman Alfa Indah Jakarta Barat, dengan cicilan selama 15 tahun sebesar 4,5 juta perbulan. Cicilan tiap bulan kami bayarkan sampai Oktober 2011,” kata Ricard suami debitur.

Menurut Ricard, karena ada pergantian manajemen dari pada bank tersebut, menyebabkan tidak ada konfirmasi pembayaran tiap bulan sejak 2009. Yang mana sebelumnya, komunikasi dan konfirmasi berjalan baik dengan dengan pihak bank.

“Namun tiba – tiba datang surat somasi tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi kepada kami, padahal cicilan lancar dan dibayar tiap bulan. Dalam surat pemberitahuan disebutkan agar kami melunaskan kepada colection Jakarta di tebet,” terang Ricard.

“Saya dengan kooperatif dan itikad baik datang ke kantor tersebut. Dimana kami diwajibkan untuk membayar pelunasan sebesar 303 juta rupiah. Pada saat itu kami tidak bisa membayar karena jumlahnya besar, kami hanya mampu bayar dengan mencicil,” jelasnya.

“Kemudian datang somasi dari pengacara Yopi Gunawan di Bandung, secara kooperatif saya juga menemui Yopi Gunawan, dan diwajibkan untuk membayar pelunasan sebesar Rp 175 juta. Tapi, karena keterbatasan dana cash, permintaan itu tidak bisa saya penuhi,” lanjutnya.

“Akhirnya pada tehun 2016 ada kesepakatan dengan CIMB Niaga Bandung untuk menyetor Rp 200 juta ke rekening Cimb Niaga saya untuk pelunasan. Tapi kesepakatan ditolak oleh pusat, dan saya harus bayar Rp 266 juta,” imbuhnya.

Waktu berjalan, ternyata sudah diserahkan kepada pihak ketiga, Cessie.

“Dan pada tanggal 10 November 2021, datang surat teguran atau armaning dari Pengadilan Jakarta Barat yang membuat kami kaget dan stress. Kenapa bisa seperti ini? Rumah tempat kami berteduh satu satunya yang sudah kita tinggalin lama dan bersosialisasi baik dengan tetangga maupun masyarakat mau diambil secara paksa. Sunggguh miris rasanya,” tutur Ricard.

Untuk memperjuangkan hak dan keadilan, maka Ricard melakukan perlawanan dengan melakukan gugutan di Pengadilan Jakarta Barat, dengan Nomor Perkara: 999/Pdt.Bth/2021/Jkt.Brt

Kuasa hukum Ricard, Edwin SH mengatakan, Cessie adalah cara pengalihan dan atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 613 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). terdapat di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Edwin menegaskan lagi, “Dalam lelang cessie, maka objek yang akan dilelang adalah hak tagih, sedangkan dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan yang berasal dari cessie, objek yang akan dilelang adalah tanah baik beserta bangunan atau tidak yang dibebani Hak Tanggungan. Pada prinsipnya, dalam cessie, peralihan piutang harus diberitahukan kepada Debitur dan bahkan si Debitur harus memberikan persetujuan atas peralihan piutang yang di atasnya ada melekat hak-hak Kreditur atas benda jaminan dalam perjanjian utang-piutang”, pungkas Edwin SH.

Untuk akurasi dan perimbangan pemberitaan, Medianasional.id akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak CIMB Niaga secepatnya.

Penulis: Rap Turnips.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.