Subang, medianasional.id – Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu hasil pengungkapan Kepolsian Resort (Polres) Subang beberapa waktu yang lalu, dimusnahkan bersama-sama di halaman Kantor Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Subang Jalan Mayjen Sutoyo, Selasa, (11/03/2025).
Pemusnahan dengan cara direbus dan dikuburkan. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu S.H., S.I.K., M.H dihadiri oleh Wakapolres Kompol Endar Priyatna, Kasatres Narkoba AKP Udiyanto beserta jajaran, Kepala Lapas Subang Gatot Harisaputro, serta Kepala Pengadilan Negeri Subang dan Kejaksaan Negeri serta Dinas Kesehatan.
AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan mengatakan, apa yang dilakukan selain merupakan tugas juga menyikapi perintah Presiden RI dalam upaya terciptanya pembangunan nasional serta pemberantasan korupsi, terorisme dan narkoba.
Dijelaskan Ariek, pemberantasan narkoba dapat kita garis bawahi dan merupakan hal yang menjadi prioritas utama, dengan demikian segala bentuk narkotika, psikotropika dan lainnya akan kita tekan maksimal khususnya di wilayah Kabupaten Subang.
“Saya ucapkan terima kasih banyak dan apresiasi kepada unsur terkait dalam mendukung kepolisian dalam rangkaian upaya penegakan hukum dalam kegiatan preventif, preemtive dan represif, pungkasnya.
Untuk diketahui, pengungkapan ini berawal saat polisi mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Subang. Saat dilakukan penyelidikan, petugas Satreskoba Polres Subang yang saat itu dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo berhasil menangkap dua orang pelaku di dalam sebuah mobil di kawasan Cisalak, Subang pada Selasa (14/10/2024) lalu.
“Setelah kita geledah di mobilnya ditemukan barang bukti sabu-sabu,” ungkap Kapolres.
Ini merupakan jaringan internasional, lanjut Ariek. Tersangka ini atas suruhan seseorang yang kini DPO.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.






