Rumah Tak Kunjung Dibangun, Pembeli Laporkan Pihak Developer ke Polisi

Bogor92 Dilihat

 

Bogor, Medianasional.id – Berawal dari rumah yang di pesan tidak kunjung di bangun, korban laporkan Direktur PT CPP ke pihak Kepolisian, Direktur PT CPP selaku penjual perumahan Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Polres Bogor yang menerima laporan tersebut  langsung melakukan penyelidikan, dimana di ketahui Korban Budi Hermawan memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp. 1.821.500.000.- dan mendapatkan potongan Rp. 171.500.000.- sehingga harga Kavling rumah tersebut menjadi 1.650.000.000.- Yang di bayar dgn cara angsuran 12 x, sebagaimana tertuang dalam surat pemesan rumah (SPR) antara pihak PT. CPP dengan konsumen Budi Hermawan, Korban yang telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut pun telah membayar atas kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2 sebesar Rp.435.000.000. Namun dlm proses jual beli, korban sdr. Budi Hermawan mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang telah di pesan tersebut telah di tawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya.

Mengetahui hal tersebut korban pun mengehentikan pembayaran dan membatalkan pembelian Kavling rumah tersebut. Dimana korban  di janjikan oleh pihak Developer akan di kembalikan uangnya sebesar Rp.435.000.000.- , namun hingga sampai saat ini uang tersebut  tidak di kembalikan kepada korban hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Bogor.

“Atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan Ahli telah didapat 2 alat, kemudian Satreskrim Polres Bogor menetapkan tersangka kepada AD (43 Tahun) yang merupakan direktur PT. Cirendeu Primer Property selaku deplover Perumhan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut tersangka pun akan di kenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H (Nim-R/BB)

Editor : Firlyanta

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.