Ruby Falahadi Aktifis Hukum dan Pegiat Anti Korupsi Soroti Kasus Tertangkapnya Dua Menteri Oleh KPK

Bogor69 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Ruby Falahadi ketika diwawancari oleh awak media di Km 41 Jl Jakarta – Bogor parung menyoroti pemberitaan trending topik akhir pekan ini mengenai tertangkapnya 2 menteri, yang pertama Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan yang ke 2 Menteri Sosial. Seharusnya sebagai pejabat publik yang disumpah di atas kitab suci dan atas nama amanat undang – undang dasar dan pancasila sangat disayangkan ketika sudah diamanahkan oleh presiden atas dasar profesi pembantu presiden atau pelayan publik harus berbuat hina dan berkhianat terhadap negara.

Dalam negara hukum sudah jelas diatur rule of law korupsi untuk dana sosial untuk kemanusiaan dan bencana alam hukumannya adalah hukuman mati tanpa terkecuali, apalagi Indonesia sedang menghadapi pandemi covid 19 yang bisa menjerat para koruptor dengan hukuman mati. Tidak ada ampun bagi para koruptor yang melakukan korupsi dalam situasi krisis.

Ruby falahadi meminta kepada awak media dimanapun berada baik nasional maupun media lokal untuk mengawasi dan menginformasikan kasus hukum yang menjerat Edy Prabowo eks Menteri kelautan dan perikanan dan eks Menteri Sosial Julius Batubara.

“Saya sebagai anak bangsa berterima kasih kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang dipimpin langsung oleh Komjen Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. serta jajaran karena lembaga yang masih dipercaya oleh publik menangani khusus ekstra dionary cream dalam bidang korupsi yang merugikan keuangan negara telah sigap lugas dan tepat. Serta Bapak Presiden Ir Jokowi Dodo yang tidak meng intervensi kasus hukum yang sedang dialami eks 2 Menteri. Semoga ketika berkas lengkap baik dari kejaksaan tipider untuk mendakwa dengan hukum mati atau seberat berat dan di iringi ketukan palu hakim Tipikor. Sesuai dengan Strafzummessungstatsachen (fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana),” ungkapnya.

“Serta ada efek jera bagi para pejabat negeri ini yang menginginkan korupsi harus berfikir ber ulang ulang karena ada hukuman dan asas pidana premium remedium hukuman yang diutamakan untuk menimbulkan efek jera,” pungkasnya. (Nimbrod Rungga)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.