Ribuan APK Melanggar Disapu Bawaslu Kendal

Kendal188 Dilihat

KENDAL- medianasional id– Sebanyak kurang lebih 3.702 alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar aturan cara pemasangannya, disapu dan ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal selama 2 hari, Sabtu-Minggu, 27-28 Januari 2024 di seluruh wilayah di Kabupaten Kendal. Dari jumlah ribuan tersebut, 89 persennya adalah APK calon legislatif.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah mengungkapkan, pada penertiban yang dilaksanakan panwascam se-Kabupaten Kendal didapati 3.702 APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan dan dilakukan pencopotan.

“APK yang dicopot karena melanggar tata cara pemasangan. Karena dipaku dipohon kemudian juga di tiang listrik dan juga tiang telekomunikasi,” terang Muhammad Athoillah.

Dia membeberkan, APK yang dicopot dan melanggar didominasi oleh APK Calon Legislatif (Caleg) dengan prosentasi 89 persen.

“Untuk APK Paslon Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar hanya sekitar 10,1 persen,” bebernya.

Muhammad Athoillah menambahkan, sebelum melakukan pencopotan, Bawaslu Kendal mengirimkan surat kepada KPU Kendal terkait APK kampanye pemilu yang melanggar tatacara pemasangan.

“Lalu KPU Kendal memberikan pemberitahuan berupa surat imbauan kepada partai politik yang bersangkutan atau tim dari masing masing paslon untuk menertibkan secara mandiri. Namun jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak menertibkan, maka Bawaslu bersama OPD terkait untuk melakukan pencopotan,” imbuh Athoillah.

Sementara itu, salah seorang Panwaslu Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Elif W mengatakan, di Kaliwungu sendiri ada ratusan APK yang dibongkar dan dicopot.

“Jumlahnya sekitar 190 an APK, yang paling banyak melanggar tata cara pemasangan didominasi dari caleg,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.