Resnarkoba Polres Kampar Kembali Beraksi, 3 Tersangka Narkoba Berhasil Diciduk Disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu

Kampar, Riau42 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali beraksi, kali ini 3 Pelaku Narkoba Diciduk disebuah pondok dekat kandang ayam di Dusun V Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Rabu siang, (25/11/20).

 

Ke-3 pelaku Narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah inisial MF alias M (33) warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru, inisial AP alias DT (32) warga Dusun I Desa Tabing Koto Kampar Hulu, dan inisial AS alias FII (47) warga Desa Kumantan, Kec. Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

 

Sejumlah barang bukti ditemukan petugas dari para tersangka ini, antara lain 1 paket Shabu seberat 2,24 gram, 1 butir Pil Ekstasi, sejumlah peralatan penggunaan Shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (25/11/20), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun V Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP. Daren Maysar, S.H, perintahkan KBO Resnarkoba, IPTU. Novris H. Simanjuntak, M.H, bersama Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib, Tim tiba dilokasi dan mendapati target 3 orang pria berada disebuah pondok dekat kandang ayam di wilayah Dusun V Desa Tanjung, Kec. Koto Kampar Hulu dan langsung mengamankannya.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu seberat 2,24 gram, 1 butir Pil Ekstasi dan sejumlah peralatan penggunaan Shabu, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba ini. Lanjut disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine ke-3 tersangka hasilnya positif Methamphetamine,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan Daren, bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ungkapnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.