Mustilawadi : “Sampai Saat Ini Kami Belum Menerima Serta Belum Melihat Rekomendasi Dari Dinas LH Itu”

Penulis : Rismaidi
Editor, by : Aris, Ras
Mukomuko, medianasional.id – Terkair rencana revisi kepengurusan izin Pembuatan Kolam Limbah baru, yakni sebanyak 9 unit, yang telah selesai keberadaan dilaksanakan dilingkungan PT. Usaha Sawitindo Mandiri (USM) berada di Kecamatan Lubuk Pinang, tepatnya menjelang perbatasan Bengkulu – Sumabar. Menurut Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko, melalui Kabid P4K Fernandi Septano Asri, rekomendasi tersebut telah pihknya, ajukan kepada bagian membidangi masalah perizinan di PTSP dan Ketenagakerjaan setempat. Untuk dikeluarkan perizinannya, katanya dalam Minggu ini. Karena segala hal yang berkenaan dengan persyaratan izin itu, telah diajukan 0peh pihak Manager USM, Rudi alias Iskandar kepada pihak LH membidangi perihal tersebut. Kalau disimak dari keterangan ketiga belah pihak, sepertinya masalah perizinan tersebut, seakan masih dalam “Kegalaun”.
“Rekomendasi untuk pengeluaran izin itu, telah kami limpahkan kepada pihak PTSP dan Ketenagakerjaan. Persyaratan itu, kami rasa sudah lengkap semuanya, yang berkenaan juga dengan hasil survei kita lakukan dilapangan belum lama ini. Intinya permohanan perzinan itu, sudah masuk kepada pihak yang berkenaan, untuk mengeluarkan izinnya. Hal itu tergantung kepada pihak tersebut, mau dikeluarkan atau tidak izin itu,” kata pria yang akrab dengan sapaan Ifer tersebut, diruangannya.
Silahkan baca juga tautan terkait, dibawah ini :
http://Diduga Kangkangi Aturan, Perizinan Masih Dalam Proses
http://Revisi Perizinan Kolam Limbah Baru PT.USM Akan Keluar Seminggu Lagi
http://Pembuatan Kolam Limbah Pabrik CPO USM Dalam Revisi
Namun dilema seakan-akan terjadi, ditengah-tengah telah selesaiya pembutan kolam limbah itu, aneh-nya lagi persyaratan izinnya baru diajukan. Sebagaiman yang dimandatkan oleh UU terkait perizinan pembutang kolam limbah yang akan merunut mulai dari bawah, lantas harus sudah cukup segala persyaratan, barulah dikeluarkan izinnya. Namun sebelum izinnya dikeluarkan, hal tersebut belum boleh dikerjakan serta intervalnya dilapangan dilakukan. Ini tidak demikian, penggalian kolam limbah tersebut sudah rampung dilaksanakan, barulah kepengusan izinya menyusul. Daripada hal itu, tentunya, Crew medianasional.id tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak terkait soal pemberian izin tersebut.
Sementara itu barulah awak media ini, mendapatkan sedikit jawaban melegakan dari Kabid Perizinan di PTSP dan Kenagakerjaan, bernama Mustilawadi, SH. Dia mengatakan, sebaiknya terlebih dahulu diurus izinya, barulah pengerjaan dilapangan dilaksanakan. Tetapi ketika ditanyakan, apakah dari perihal sedemikian itu maka pihak PTSP dan Ketenagakerjaan tidak akan mengeluarkan izin ? Hal itu tak kuasa dijawab Mustilawadi. “Akan tetapi kalau seperti yang sudah-sudah terkait ajuan izin, tentunya pihak perusahaan mengurus inzinya terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan. Tentunya bekerjasama dengan dinas terkait mengenai rekomendasinya, tentunya. Yaitu dinas LH harus tegas dalam memberikan rekomendasi, tak baik jadinya pekerjaan sudah selesai barulah mengajukan pembuatan perizinan,” ungkap Mustilawadi.
Kata Mustilawadi lagi, berdasarkan surat masuk yang telah diterimanya, tidak ada tentang surat rekomendasi dari LH yang masuk kepada pihaknya. Berkenaan dengan masalah kepengusan izin pembuatan kolam limbah baru di PT. USM tersebut.
“Kalau saat ini, kita belum menerima yang namanya rekomendasi untuk membuat perizinan pembuatan kolam limbah baru di PT. USM. Itu berdasarkan surat yang masuk ke maja saya serta saya terima. Gimana kita bisa berbicara dikeluarkan atau tidak-nya perizinan itu, sedang suratnya belum masuk dan belum kita melihatnya,” papar Mustilawadi diruang kerjanya, Senin (11/2).
Berbeda dengan Manager PT. USM, ketika dihubungi via ponsel diwaktu berbeda, namun masih pada hariyang sama, Senin (11/2) itu. Katanya, pihanya dari perusahaan telah mengajukan rokemendasi persoalan perizinan, tentunya terhadap pihak LH Mukomuko. Dimana LH itu adalah sebagai Tim teknis, dikantor ataupun dilapangan yang membidangai masalah perusahan pabrik Crude Palm Oil (CPO).
“Kita telah mengajukan persyaratan itu kepada Tim teknis, yaitu Dinas LH Mukomuko. Kepada pihak kita, mereka bilang telah dimasukannya rekomendasi untuk persoalan rencana revisi pembuatan kolam limbah baru itu. Kita percayakan kepada Tim teknis-nya, segala persoalan tersebut,” tutup Rudi alias Iskandar.
Panduan penanganan air limbah di pabrik CPO
Bisa dilihat disini, dikutip dari laman http://www.env.go.jp/en/water/wq/ine/pdf/ :






