Revisi Perizinan Kolam Limbah Baru PT.USM Akan Keluar Seminggu Lagi

Perizinan Belum Dikeluarkan, Namun Pembuatan 10 Unit Kolam Limbah Pabrik CPO PT.USM Tak Terjawabkan

Foto : Fernandi Septano Asri (Kabid) P4K DLH Mukmuko – Dengan Rudi (Manager) Pabrik CPO PT.USM Lubuk Pinang Mukomuko. (doc) Aris

Penulis          : Rismaidi

Editor, bay   : Aris, Ras

Mukomuko, medianasional.id –  Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Minyapini, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Pentaatan, Perlindungan dan Penikatan Kafasitas (P4K), Fernandi Septano Asri, mengatakan. Terkait revisi atau perubahan perizinan pembuatan 10 unit kolam limbah baru, untuk pembuangan limbah cair di pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT. Usaha Sawitindo Mandiri (USM) berkemukinan akan dikeluarkan dalam minggu mendatang.

Menurut Fernandi, tak ada kendala yang berarti dalam kepengurusan perizanan baru tersebut. Dimana yang secara otomatis UKL-UPL-nya dilakukan perubahan secara mendasar, dan lagi pula kata Fernandi pihakanya telah melakukan survei dilapangan. Berkenaan untuk meninjau langsung, terkait sama atau tidaknya yang ada didalam serta berdasarkan dokumen, soal pematangan dan pemeta lahannya, untuk 10 unit kolam limbah tersebut.

“Karena segala dokumen dirasakan telah lengkap semuanya,  dan telah siap serta berdasarkan hasil survei dilapangan yang kita lakukan pada minggu lalu, semuanya sudah siap. Dan sekarang ini, tinggal lagi dikeluarkan perizinannya, sekitar minggu depan inilah,” ucap Fernandi belum lama ini dikantornya.

Lebih lanjut ketikan ditanyakan, apakah tidak menyalahi ketentuan hukum berlaku ? Pasalnya pembuatan kolam limbah yang baru tersebut mendahului perizinan ? Akan tetapi jawaban yang kurang tepat serta terkesan tak mendasar, dikemukannya. Sementara menurut hemat penulis, prizinan semestinya lebih dahulu dikeluarkan, lantas barulah, kemudian pekerjaan itu dilaksanakan.

Sementara itu, ketika ditemui Manager PT. USM bernama Rudi, lantas mengatakan hal yang seirama dengan Kabid P4K itu. Sebagaimana yang dikemukan oleh Kabid tersebut, kata Rudi pihaknnya, telah mengikuti prosedur serta mekanisme aturan yang diberlaku saat ini di Kabupaten Mukomuko itu sendiri.

Prosedural serta mekanisme yang ada di daerah ini, semunya tersebut kanjut Rudi, telah mereka turuti. Termasuk peraturan yang mengacu terhadap Kepmen-LHK-RI. Sementara pihaknya telah pula memenuhi segala sesuat yang dirasakan sesuai dengan aturan berlaku di Kabupaten yang dikenal dan berjulukan Kapuan Sakti Ratau Batuah itu. Ungkap Rudi tersebut, dikemukakannya sewaktu bertemu di kantor Dinas LH Kabupaten Mukmuko, Kamis (7/2/2019) .

Jadi inti dari seknario tersebut,  ceritanya pihak perusahaan asal tanah minang kabau itu, tinggal lagi menunggu hasil surat perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Untuk dijadikan sebagai bahan acuan dalam meminimalisir terjadinya kejadian yang tak kita inginkan secara bersama tentunya. Dimana kerusakan terhadap lingkungan sekitar perlu diperhatikan serta digagalkan keberadaannya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.