Diduga Kangkangi Aturan, Perizinan Masih Dalam Proses

Bengkulu54 Dilihat
Sekda Kabupaten Mukomuko Marjohan.

Mukomuko, medianasional.id – Terkait persoalan rencana revisi perizinan pembuatan kolam limbah baru di pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT. Usaha Sawintido Masndiri (USM), diduga telah berjalan selama 4 bulan terakhir ini. Berdasarkan Satandar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan yang optimum, sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan baku mutu limbah cair yang berlaku.

Definisinya, kolam limbah adalah suatu unit instalasi pengolahan air limbah yang terdiri dari kolam Mixing Pond, Anaerobik Primer 1, Anaerobik Primer 2, Anaerobik Sekunder 1,Anaerobik Sekunder, Fakultatif , Aerobik 1,Indikator 1, Indikator 2, Indikator 3, yang berguna sebagai tempat mengolah limbah cair (menurunkan kadar polutan hingga sesuai dengan baku mutu limbah cair) sebelum dialirkan ke lahan.

ADVERTISEMENT

Ketika dikonfimasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Marjohan via WhatsApp, terkait revisi UKL dan UPL pembuatan kolam limbah baru yang telah selesai dikerjakan pada pabrik CPO PT USM. Menurut Marjohan, permsalahan itu sedang dalam proses dan pengecekan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta PTSP Nakertran setempat.

“Wassalamu’alaikum, sdg di proses dan dichek oleh dinas LH dan Ptsp nakertrans,” tulis Marjohan melalui akun Whatsapp-nya Kamis (31/1).

Namun ketika ditanya kembali, kalau pembuatan kolam limbah itu sudah selasai dikerjakan, apakah bisa dikeluarkan perizinannya? Marjohan belum membalas perihal tersebut.

Sebagai Referensinya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 Baku Mutu Limbah Cair untuk industri
5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 122 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep 51/MENLH/10/1995,Baku Mutu Limbah Cair untuk industri. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.