Subang, Medianasional.id – Sebanyak 430 tahanan Lapas kelas II A Subang mendapat remisi khusus di Moment Hari Raya Idul Fitri. Surat keputusan Remisi diberikan pada Sabtu (22/04/2023).
Remisi Khusus I diberikan sebanyak 426 orang dan Remisi Khusus II diberikan kepada Empat orang.
“Satu orang yang mendapat remisi Khsusu II diantaranya bebas, sisanya harus menjalani harus menjalani pidana pengganti denda (Subsider),” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Subang, Tommi Hendri
Sementara mereka yang mendapat RK I, sebanyak 77 orang mendapat remisi 15 hari, 282 orang mendapat remisi sebulan, 53 orang mendapat remisi 1,5 bulan dan 14 orang mendapat remisi 2 bulan
Tommi Hendri mengatakan, mereka yang mendapat remisi itu sudah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan; dan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan;
“Mereka yang mendapat remisi juga untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” kata Tomi
Tomi menambahkan, jumlah warga binaan yang ada di Lapas Klas II A Subang saat ini sebanyak 724 orang , dengan status tahanan sebanyak 90 orang dan narapidana 634 orang. Dari jumlah tersebut, Lapas mengusulkan remisi sebanyak 464. Namun usulan tersebut yang dikabulkan sebanyak 430 orang.






