Raperda Perubahan APBD T.A 2020 dan 3 Raperda Masa Sidang Tahun 2020 Disetujui

Pekalongan94 Dilihat

Kota Pekalongan – Medianasional id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020 dan 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun 2020. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Tentang Raperda APBD Perubahan Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Minggu malam (13/9/2020).

Adapun 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2020 yang diputuskan oleh DPRD Kota Pekalongan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yaitu Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; dan Raperda tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab,SE,,MM didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Pekalongan, Nusron,SAg juga dihadiri Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE, para kepala OPD Kota Pekalongan.  Dalam sambutannya, Saelany menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang telah menyetujui Raperda tersebut. Menurutnya, raperda yang disusun telah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Pekalongan mengucapkan terimakasih kepada jajaran DPRD Kota Pekalongan yang telah bersinergi bersama menyetujui Raperda APBD Kota Pekalongan Tahun 2020 dan 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2020,” ucap Saelany.

Saelany berharap setelah disetujui dan dilakukan penetapan raperda tersebut, maka Pemerintah Kota Pekalongan akan terus meningkatkan dan menjalankan program-program yang telah direncanakan dan disepakati bersama.

“Setelah ini kami akan melakukan percepatan pelaksanaan program yang telah direncanakan dengan berpacu sesuai dengan indikator pencapaian yang ada dan peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk kemajuan Kota Pekalongan, tentu saja dilakukan dengan amanah sehingga apapun program yang diberikan kepada masyarakat bisa lancar dan diridhoi Allah SWT,”tegas Saelany.

Sementara itu, DPRD Kota Pekalongan,Hj Balgis Diab,SE,,MM menjelaskan meskipun rapat paripurna sempat tertunda pelaksanaanya karena menunggu kehadiran anggora DPRD forum, namun rapat tersebut berlangsung aman dan tertib. Pihaknya berharap dengan disetujuinya raperda-raperda tersebut, ke depan sebagai tindaklanjut jajaran eksekutif Kota Pekalongan dapat segera membentuk peraturan walikota (perwal) sehingga implementasinya di masyarakat dapat bisa dirasakan kebermanfaatannya.

“Rapat paripurna sempat tertunda beberapa waktu karena sesuai tata tertib anggota dewan harus memenuhi 2/3 dari total DPRD yang hadir. Namun, Alhamdulillah rapat paripurna dapat berjalan lancar dan jajaran DPRD Kota Pekalongan berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ceremonial saja, melainkan bisa ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif dengan pembentukan perwal, sehingga implementasinya di tengah masyarakat bisa diterapkan,” tandas Balgis.

Reporter: Mc Maretan

Editor: Sofyan Ari

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.